Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAYANAN e-KTP: Disdukcapil Kudus Lakukan Rekaman Data Warga di Rumah

BISNIS.COM, KUDUS -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap melayani permintaan perekaman data kartu tanda penduduk secara elektronik (e-KTP) bagi lansia maupun warga yang menderita lumpuh di rumahnya masing-masing. "Jika

BISNIS.COM, KUDUS -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap melayani permintaan perekaman data kartu tanda penduduk secara elektronik (e-KTP) bagi lansia maupun warga yang menderita lumpuh di rumahnya masing-masing.

"Jika secara fisik tidak memungkinkan hadir di kantor kecamatan atau Kantor Disdukcapil Kudus, kami siap mendatangi rumah warga untuk melayani perekaman e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Alia Himawati di Kudus, Selasa (7/5).

Dia menjelaskan hingga saat ini penyisiran untuk melayani perekaman e-KTP masih berlangsung.

Apabila tidak ada gangguan kesehatan atau faktor usia, katanya, masyarakat bisa melakukan perekaman e-KTP di kantor kecamatan atau datang ke Kantor Disdukcapil setempat .

Untuk melayani perekaman e-KTP bagi warga lanjut usia (lansia atau manula) atau menderita lumpuh, katanya, disediakan peralatan yang bisa dibawa dengan mudah, termasuk mendatangi rumah-rumah penduduk untuk melayani perekaman.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Yuli Tri Nugroho menambahkan, saat ini jadwal perekaman untuk warga yang mengalami gangguan kesehatan secara fisik, sudah dimulai di Kecamatan Kota.

"Hanya saja, pelayanan tersebut disesuaikan dengan personel yang tersedia, karena jumlahnya memang terbatas," ujarnya.

Meski demikian, lanjut dia, pemerintah desa diimbau menginformasikan kemungkinan masih ada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Jika tidak bisa hadir di kecamatan atau Kantor Disdukcapil, secara bergiliran petugas akan mendatanginya," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, dibutuhkan sikap proaktif dari masing-masing perangkat desa untuk mengecek, kemungkinan ada warganya yang belum sempat melakukan perekaman karena usia yang sudah lanjut atau mengalami lumpuh.

Sebelumnya, kata dia, Disdukcapil Kudus juga melayani perekaman e-KTP di sejumlah perusahaan swasta di Kudus, dengan catatan jumlah yang akan mengikuti perekaman mencapai puluhan orang.

Adapun jumlah warga yang mengikuti rekaman hingga 30 April 2013 sebanyak 530.842 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 574.143 orang.

Sementara jumlah e-KTP yang diterima dari Pemerintah Pusat, sebanyak 504.199 keping.

Pengambilan e-KTP, katanya, bisa dilakukan di tingkat desa/kelurahan dengan membawa surat undangan serta menukarkan KTP lama dengan e-KTP.

Batas waktu berlakunya KTP sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), katanya, hingga 31 Desember 2013, sehingga wajib KTP yang belum melakukan rekam data segera melakukannya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper