BISNIS.COM, JAKARTA—Pelaku industri multifinance menginginkan besaran iuran untuk Otoritas Jasa Keuangan, yang sedang digodok dan akan diberlakukan bagi lembaga keuangan, tidak memberatkan kalangan industri.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia mengatakan hingga saat ini besaran iuran tersebut masih menjadi bahan diskusi di kalangan internal APPI serta OJK.
“Kami mengharapkan dengan adanya iuran, iuran ini tidak memberatkan industri,” katanya Minggu (5/5/2013).
Menurutnya, APPI tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju terkait iuran tersebut mengingat landasan iuran sudah ada dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
OJK, lanjutnya, harus bisa mendorong agar industri pembiayaan lebih maju, tidak hanya sebagai regulator yang melarang atau membatasi. Dia mengingatkan agar semestinya lembaga pengawas tersebut dapat mendorong industri untuk tumbuh.
Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF) Suhartono mengatakan adanya iuran OJK yang akan diberlakukan tersebut merupakan hal yang positif. “Cuma jangan mahal-mahal, kalau mahal mengurangi profit,” katanya.
Menurutnya, jika telah membayar iuran nantinya, maka industri multifinance dapat mempertanyakan haknya ketika tidak memperoleh perlindungan yang seharusnya didapatkan dari OJK.
“Kaya orang bayar pajak, dia bisa komplain, kalau tidak bayar, masa komplain?,” tambahnya.
Sesuatu yang gratis, lanjutnya, justru berbahaya. Maka pemberlakuan iuran OJK bagi pasar modal, asuransi, multifinance dan lembaga keuangan lainnya merupakan cara yang lebih baik.
Dia juga menilai selama ini OJK telah terbuka dengan berani mengeluarkan berbagai pernyataan di media. “Dari statemen-statemen yang ada saya harusnya optimis, karena beberapa statemen itu menunjukkan satu visi ke arah bagaimana yang ada dibawah OJK itu bertumbuh,” katanya.
OJK dinilai lebih komunikatif dan aktif dibandingkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam mengajak industri berdiskusi.
Sebelumnya diberitakan, OJK terancam belum bisa melakukan penarikan iuran pada tahun ini karena pembentukkan Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukum terkendala protes pelaku usaha serta pergantian Menteri Keuangan.
Iuran yang direncanakan berkisar sebesar 0,03%-0,06% dari masing-masing aset lembaga keuangan tersebut akan digunakan untuk membiayai operasional OJK agar tidak bergantung pada APBN.
Multifinance Berharap Iuran OJK Tidak Memberatkan
BISNIS.COM, JAKARTA—Pelaku industri multifinance menginginkan besaran iuran untuk Otoritas Jasa Keuangan, yang sedang digodok dan akan diberlakukan bagi lembaga keuangan, tidak memberatkan kalangan industri.Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tisyrin Naufalty Tsani
Editor : Fajar Sidik
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Deretan Kader Gerindra yang Duduk di Jabatan Strategis BUMN
5 jam yang lalu