BISNIS.COM, JAKARTA-Asosiasi pelaku industri dari berbagai sektor mengeluhkan tidak efektifnya tindakan pengamanan industri atau safeguards. Hal ini menyebabkan Kementerian Perindustrian menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tindakan Pengamanan Industri.
Berdasarkan perjanjian Safeguards World Trade Organization (WTO), suatu negara diizinkan untuk mengambil tindakan pengamanan perdagangan untuk melindungi pelaku industri dalam negeri yang mengalami kerugian akibat kenaikan volume impor.
Meski demikian, saat ini yang dapat menindak adalah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) atas rekomendasi Kemenperin. Melalui RPP ini, Kemenperin ingin memperkuat wewenang untuk melindungi industri nasional.
Direktur Ketahanan Industri Ditjen Kerjasama Industri Internasional Dharma Budhi mengatakan selain asosiasi pelaku industri, pihaknya juga akan membahas substansi RPP tersebut dengan akademisi. Dia memproyeksikan RPP ini dapat dirilis pada 2014, setelah pengesahan RUU Perindustrian.
"Sekarang kami sedang giat membahas, karena krusial. Lonjakan impor sangat tinggi," ujar Dharma kepada Bisnis, (2/5/2013).
Lebih lanjut, Dharma menyebutkan nantinya RPP ini mengatur lebih detil tindakan pengamanan industri dengan antipengalihan proses perdagangan (anti-circumvention).
Dia mencontohkan ke depan barang impor China yang telah dikenakan bea masuk tambahan 10% tak dapat lagi disiasati melalui Malaysia atau Singapura. Selain itu, RPP ini akan lebih memerhatikan hulu hingga hilir industri dalam penerapan safeguards.
Tak hanya itu, RPP ini nantinya juga akan mengatur harmonisasi tindakan pengamanan industri dari berbagai Kementerian Perdagangan dan KPPI.
(mfm)