Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGUATAN PERAN MK: Pimpinan Agar Manfaatkan Forum Konsultasi dengan DPR

BISNIS.COM, JAKARTA—Ketua MPR Taufiq Kiemas mengatakan pimpinan Dewan Perwakilan  Daerah (DPD) harus memamfaatkan forum konsultasi antarlembaga tinggi negara dengan DPR untuk membicarakan soal putusan MK terkait kewenangan legislasi lembaga

BISNIS.COM, JAKARTA—Ketua MPR Taufiq Kiemas mengatakan pimpinan Dewan Perwakilan  Daerah (DPD) harus memamfaatkan forum konsultasi antarlembaga tinggi negara dengan DPR untuk membicarakan soal putusan MK terkait kewenangan legislasi lembaga tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Taufiq karena belum adanya jawaban resmi dari DPR terkait penguatan peran DPD berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan lembaga itu mengikuti proses pembuatan program legislasi nasional (Prolegnas).

Pada 14 Maret lalu MK  memutuskan mengenai uji materi UU 27/2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

“DPD masih harus kerja keras untuk melobi DPR. Kita beruntung sekarang sudah ada konsultasi antarlembaga tinggi negara. DPD bisa memamfaatkan forum itu,” ujar Taufiq usai melakukan konsultasi dengan pimpinan DPD yang dipimpin Irman Gurmas dan diikuti Wakil Ketua DPD masing-masing Ratu  Hemas dan Laode Ida, Senin (29/4).

Rapat yang dipimpin Ketua MPR Taufiq Kiemas itu juga diikuti para Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari, Melani Leimena, Lukman Hakim Syaifuddin, dan ahmad Farhan Hamid.

Menurut Taufiq, pertemuan dengan lembaga DPR terkait realisasi putusan MK tersebut perlu dilakukan karena putusan itu tidak serta merta langsung dapat direalisasikan. Karenanya, diperlukan pembahasan teknis dalam realisasinya, ujarnya.

Sementara Ketua DPD, Irman Gusman mengatakan rapat konsultasi MPR-DPD tersebut merupakan rapat ketiga selama periodisasi MPR RI saat ini. Menurutnya,putusan MK tersebut menyangkut aspek kewenangan bagi DPD untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan kewenangan membahas RUU sampai selesai dan membahas prolegnas secara tripartit.

"Namun, MK tidak mengabulkan soal kewenangan yang diajukan DPD agar bisa menetapkan Undang-undang," tegasnya.

Menurut Irman, putusan MK itu merupakan momentum untuk memperbaiki program legislasi nasional yang lebih efisien, efektif dan lebih baik.

Pasalnya, sesuai Pasal 22D UU MD3, DPD dapat mengajukan RUU yang di antaranya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah. Selain itu juga terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : John Andi Oktaveri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper