BISNIS.COM, DENPASAR--Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Bali mendesak pimpinan asosiasi untuk mempermudah anggota untuk memperoleh sertifikasi broker agar mampu bekerja secara profesional.
Putu Subada Kusuma, Ketua AREBI Bali, mengatakan saat ini sudah ada 15 agen perusahaan besar yang memiliki sertifikasi anggota dari sedikitnya 65 anggota yang tergabung di dalam AREBI.
Sertifikasi tentang Surat Ijin Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIUP-4) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.33/M-DAG/PER/8/2008.
“Broker yang dalam hal ini adalah agen dari perusahaan di Bali cukup banyak, AREBI menyarankan agar mereka segera memiliki sertifikasi anggota dan juga untuk mendapatkan lisensi professional dari pemerintah,” ujarnya Kamis (25/4/2013).
Menurutnya, sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah. Namun, untuk meraih sertifikasi itu, para broker sebelumnya harus mendapat izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pada kondisi saat ini, para agen properti harus berangkat ke pusat, Jakarta, untuk memperoleh sertifikasi. Namun, jika sertifikasi ada di daerah biaya perjalanan untuk meraih sertifikasi bisa diminimalisasi.
AREBI adalah asosiasi non profit yang bergerak seiring dengan asosiasi Real Estate Indonesia (REI) yang didaulat sebagai pengembang. AREBI merupakan kumpulan agen penjual properti di Indonesia.
Anggotanya terdiri dari agen perusahaan broker seperti Ray White, Rumah.com dan Harcourts.