Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng Bisa Dimekarkan Jadi 3 Provinsi Baru

BISNIS.COM, SEMARANG –- Dengan penduduk mencapai 29 juta jiwa, Jawa Tengah memungkinkan untuk dimekarkan menjadi tiga provinsi baru.

BISNIS.COM, SEMARANG –- Dengan penduduk mencapai 29 juta jiwa, Jawa Tengah memungkinkan untuk dimekarkan menjadi tiga provinsi baru.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jateng, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Ayu Koes Indriyah mengungkapkan hal itu kepada wartawan saat mendaftar calon anggota DPD di Kantor KPU Jateng, Kamis (18/4/2013).

Dengan pembentukan tiga provinsi baru, ujar Koes Indriyah, kesejahteraan masyarakat bisa tercapai karena pemerintah provinsi bisa lebih diperkecil. “Saya harapkan calon gubernur [cagub] bisa mendukung gagasan pembentukan provinsi baru di Jateng ini,” katanya.

Menurut dia, tiga provinsi baru itu antara lain, Daerah Istimewa Surakarta (DIS), provinsi di eks Karesidenan Kedu dan provinsi di eks Karesidenan Pati. “Dengan pemekaran provinsi ini, rakyat bisa sejahtera,” tandasnya.

Terkait dengan pembentukan DIS, puteri ke-16 mendiang Pakubuwono XII dari Solo ini menyatakan merupakan keharusan, sebab telah diatur dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945, Surakarta merupakan provinsi daerah istimewa, sama seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebaliknya, kata Koes Idriyah, keberadaan Provinsi Jateng sebenarnya tidak tercantum dalam dalam UUD 1945. ”Dengan telah ditetapkannya UU tentang Keistimewaan DIY, maka semestinya DIS juga harus disahkan. Status DIS sampai sekarang belum dihapus dalam UUD, sehingga masih sah,” bebernya.

Untuk menuntut berdirinya DIS, sambung dia, pihaknya akan mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Materi gugatan ke MK sedang digodok bersama penasehat hukum yakni mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. ”Selain melalui jalur hukum, bisa juga melalui jalur politik DPD,” katanya.

Menanggapi adanya kekhawatiran pembentukan DIS bisa menyebab disintegrasi di Jateng, Koes Indriyah tidak sependapat. ”Jangan salah pengertian, DIS itu tidak disintegrasi, karena DIS telah ada dan digabung dengan Provinsi Jateng,” ungkapnya.

Sebaliknya, kata Koes Indriyah kalau ada pihak-pihak yang menolak keberadaan DIS merupakan bentuk pelanggaran UUD 1945. ”Keberadaan DIS itu dilindungi konstitusi. Sampai sekarang belum dihapus dari UUD 1945,” tandasnya.

Menurut dia, DIS akan sangat mampu untuk membiayai kebutuhan daerah, karena memiliki potensi sumber alam berlimpah. ”Tak perlu khawatir tentang pembiyaan DIS, sangat mampu,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Solopos
Sumber : insetyonoto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper