Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBERITAAN PEMILU: KPU Cabut Pasal "Bredel" Media

BISNIS.COM, JAKARTA ---Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencabut Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, yang berkaitan dengan pencabutan izin penyiaran dan penerbitan media massa. "Setelah bertemu dengan Komisi

BISNIS.COM, JAKARTA ---Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencabut Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, yang berkaitan dengan pencabutan izin penyiaran dan penerbitan media massa.

"Setelah bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kami sepakat bahwa pasal 46 itu dihapus dan akan diintegrasikan ke pasal 45 berkaitan soal sanksi," kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (17/4).

Komisioner Arief Budiman menambahkan  bahwa pasal 46 dalam PKPU tersebut merujuk pada pasal 45 yang telah menegaskan bahwa otoritas pengaturan, pengawasan dan pemberian sanksi berada di dua lembaga pers, yaitu KPI dan Dewan Pers.

"KPU hanya mengatur terkait peserta Pemilu. Kami sepakat untuk tidak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers,"  paparnya..

Sementara itu, berkaitan dengan perubahan pasal peraturan tersebut, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 akan disempurnakan, khususnya berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran dan iklan selama masa kampanye terbuka.

KPU dan KPI juga berencana melakukan pertemuan dengan Dewan Pers, Rabu sore, guna membahas mengenai peraturan pemberitaan media massa cetak dan daring.

Komisioner KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan keputusan yang diambil KPU tersebut sudah tepat.

"Keputusan itu sudah tepat agar tidak ada multitafsir tentang kewenangan pencabutan izin, khususnya penyelenggaraan penyiaran,"   paparnya . (Antara/if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper