Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Yumi Katsura Jepang Kalah di PN Pusat

BISNIS.COM, JAKARTA. Majelis hakim menolak gugatan pembatalan merek Yumi Katsura atas nama PT. Citra Mulia Jaya yang diajukan oleh Kabushi Kaisha Yumi Katsura, perusahaan asal Jepang.

BISNIS.COM, JAKARTA. Majelis hakim menolak gugatan pembatalan merek Yumi Katsura atas nama PT. Citra Mulia Jaya yang diajukan oleh Kabushi Kaisha Yumi Katsura, perusahaan asal Jepang.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Noer Ali yang membacakan putusan pada Selasa (16/4) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya majelis menyatakan Yumi Katsura Jepang tidak menjabarkan perihal keterkenalan merek sebagai salah satu landasan hukum diajukannya gugatan pembatalan.

Dalam gugatannya Yumi Katsura Jepang mengklaim sebagai merek terkenal sebagai landasan atas dalil bahwa pendaftaran merek dengan kata-kata yang sama oleh Citra Mulia merupakan upaya mendompleng keterkenalan merek pihak lain.

Sayangnya, dalam proses persidangan pihak penggugat tidak menjabarkan soal keterkenalan merek ini. Pihak tergugat sendiri telah menolak klaim merek terkenal yang diajukan penggugat.

Gugatan pembatalan merek dapat diajukan dalam rentang waktu 5 tahun sejak didaftarkan ke Direktorat Merek. Sementara itu, merek Yumi Katsura milik Citra Mulia telah diajukan sejak 2006.

Untuk tetap bisa mengajukan pembatalan, perusahaan asal Jepang itu harus membuktikan diri sebagai pemegang merek Yumi katsura yang sudah terkenal. Sebagaimana diketahui, gugatan pembatalan merek tidak dibatasi waktu apabila merek penggugat adalah merek terkenal.

Atas putusan tersebut kuasa hukum Yumi Katsura Jepang, Mansur Alwini menyatakan akan melanjutkan ke tingkat kasasi. "Kemungkinan nanti kami akan kasasi," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Citra Mulia yang juga hadir dalam persidangan itu tidak memberikan komentar apa pun.

Seperti diketahui, Yumi Katsura (penggugat) minta agar majelis membatalkan dua merek dengan nama Yumi Katsura di bawah No. IDM000177855 untuk kelas 25 dan No. IDM000296246 untuk kelas 44.

Kedua merek tersebut terdaftar dalam daftar umum merek atas nama PT. Citra Mulia Jaya. Merek itu diantaranya untuk melindungi jenis jasa tempat penyewaan pakaian pengantin (bridal), jas-jas, salon kecantikan, dll.

Perkara No. 88/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu didaftarkan ke kepaniteraan pada 18 Desember 2012.

Gugatan itu berawal dari keinginan Yumi Katsura Jepang untuk mendaftarkan mereknya di Indonesia lewat Direktorat Merek. Ternyata, di Indonesia telah terdapat merek  Yumi Katsura yang dipegang oleh Citra Mulia Jaya.

Yumi Katsura tengah mendaftarkan mereknya itu ke Direktorat Merek dengan agenda D00.2012.042654 tanggal 10 September 2012 untuk kelas barang 25. Adapun, pendaftaran untuk kelas barang 44 ditandai dengan agenda nomor D00.2012.061513 tertanggal 13 Desember 2012.

Kemudian penggugat minta majelis hakim pada Pengadilan Niaga JAkarta Pusat agar membatalkan kedua merek Yumi Katsura milik tergugat.

Yumi Katsura Jepang menilai pendaftaran oleh tergugat itu berdasar iktikad tidak baik karena mendompleng ketenaran merek perusahaan asal Negeri Sakura.

Kedua merek tersebut, kata penggugat, memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek Yumi Katsura yang telah terdaftar di Jepang dan beberapa negara lainnya.

Penggugat keberatan dengan pendaftaran merek tersebut untuk kelas 25 karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruahan dengan merek terkenal penggugat.

Sayangnya, sejalan dengan diterimanya eksepsi tergugat dalam perkara ini maka putusan majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara.

Selain di Jepang, Yumi Katsura juga terdaftar di China, AS, dan Hongkong.

Dasar gugatan pembatalan adalah Pasal 68 ayat 2 jo. Pasal 6 ayat 1 huruf b, ayat 3 huruf a, dan pasal 4 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Sumber : M. Taufikul Basari & Annisa Margrit
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper