BISNIS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan siap untuk memberikan sumbang-saran atas implementasi UU Monopoli kepada DPR yang menghembuskan wacana revisi.
"Kami dalam posisi siap membagi pengalaman dalam penerapan dan implementasi UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi, Rabu (10/4/2013).
Hal itu merupakan tanggapan atas wacana DPR yang ingin kewenangan KPPU diperkuat agar lebih maksimal dalam mengungkap persaingan usaha tak sehat, termasuk kartel.
Sebelumnya, Ketua KPPU Nawir Messi menyatakan sambutan positif atas usul Komisi VI DPR yang akan mempercepat revisi UU 5/1999 terkait kewenangan komisi untuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
"Saya dan komisioner lain yakin progres penanganan kartel akan sangat maju dengan kewenangan ini," katanya.
Prosesnya usulan revisi UU 5/1999 bakal diserahkan dulu ke Badang Legislatif (Baleg), baru setelah itu KPPU dimintai masukan.
Messi mengungkapkan selama ini pengusaha yang diduga menjalankan kartel sering menyembunyikan barang bukti, khususnya barang yang sengaja mereka timbun di gudang.