Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGALIHAN IZIN KE PEMPROV : Tak Lemahkan Konsep Desentralisasi Daerah

BISNIS.COM, JAKARTA-- Rencana pemerintah memangkas sejumlah kewenangan penerbitan izin oleh pemerintah kabupaten/kota yang kemudian akan dialihkan ke pemerintah provinsi dinilai bukan merupakan langkah mundur dan melemahkan konsep desentralisasi daerah

BISNIS.COM, JAKARTA-- Rencana pemerintah memangkas sejumlah kewenangan penerbitan izin oleh pemerintah kabupaten/kota yang kemudian akan dialihkan ke pemerintah provinsi dinilai bukan merupakan langkah mundur dan melemahkan konsep desentralisasi daerah yang dicetuskan pemerintah.

Eddy Mihati, Anggota Komisi II DPR-RI, mengemukakan rencana pengalihan kewenangan pemerintah kabupaten/kota pada sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan bisa menjadi salah satu langkah evaluasi pemerintah pusat agar lebih mengoptimalkan pelayanan publik di masing-masing daerah.

"Hal ini [Rencana pemangkasan kewenangan pemerintah kabupaten/kota], bahkan mampu sebagai salah satu solusi mengatasi carut marut perizinan di daerah terutama pada sektor pertambangan," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (7/4/2013).

Rencana pemerintah tersebut dilontarkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mengatakan pengalihan kewenangan penerbitan izin lebih memudahkan pengawasan pemerintah pusat terkait penyalahgunaan wewenang atas pemberian izin oleh pemerintah daerah.

Dimana selama ini pemerintah provinsi kurang mampu melakukan pengawasan terhadap izin usaha yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten/ kota. Sehingga pemerintah pusat cenderung harus turun tangan setiap kali terjadi konflik atau permasalahan lain terkait dengan izin yang diberikan pemerintah kabupaten/kota.

Kendati demikian, Eddy menegaskan kebijakan tersebut masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam antara pemerintah dan legislatif agar tidak terlalu melenceng jauh dari prinsip otonomi daerah yang dijalankan selama ini.

"Mekanisme pengalihan dan pembagian kewenangannya bagaimana, dampak kedepannya juga harus secara diperhatikan pemerintah agar mampu diformulasikan secara tepat dengan tetap mengacu pada prinsip otonomi daerah," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Others
Sumber : Amri Nur Rahmat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper