Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ROYALTI LAGU: Yayasan Karya Cipta Indonesia Terdepak dari CISAC

BISNIS.COM, JAKARTA. Kuasa hukum PT Vista Pratama, Hotma Paris Hutapea, menyebut Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) telah didepak dari International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC).

BISNIS.COM, JAKARTA. Kuasa hukum PT Vista Pratama, Hotma Paris Hutapea, menyebut Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) telah didepak dari International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC).

CISAC adalah lembaga pemungut royalti internasional. Akibatnya, kata pria yang selalu tampil perlente itu, YKCI tidak mendapat kuasa dari lagu-lagu asing dan menyebabkan pendapatan mereka merosot.

"Mereka bukan lagi anggota CISAC, bahkan dikeluarkan," katanya seusai menghadiri sidang gugatan soal hak cipta antara YKCI melawan PT Vista Pratama, pemilik jaringan karaoke Inul Vista hari ini, Kamis (4/4/2013).

Hotman ditunjuk sebagai kuasa hukum Vista Pratama selaku tergugat dan 11 pemegang hak waralaba sebagai turut tergugat.

Gugatan No.70/H.C/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. itu diajukan YKCI selaku  wadah pemegang hak cipta yang mendapat kuasa dari pencipta sesuai UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

YKCI dikenal dengan sebutan collective management organization (CMO) atau lembaga kolektif manajemen, mengaku mewakili  2.636 pencipta lagu Indonesia dengan karya sebanyak 130.000 lagu.

Mereka juga pernah mengklaim sebagai anggota resmi CISAC di Indonesia. Lewat Reciprocal Agreement, kata mereka dalam rilis Kamis (21/3), diberi kuasa mengelola seluruh lagu asing di Indonesia dari sekitar 2 juta pencipta dengan lagu mencapai 10 juta.

Klaim inilah yang ditolak Hotman. Pria yang selalu menyematkan sapu tangan di jasnya ini mengeluarkan kertas yang menunjukkan didepaknya YKCI dari keanggotaan CISAC.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper