BISNIS.COM, JAKARTA - KPPU memuluskan ekspansi perusahaan perkebunan sawit PT Provident Agro Tbk yang mengakuisisi PT Nusaraya Permai, PT Alam Permai, dan PT Nakau sejalan keluarnya pendapat komisi atas aksi korporasi tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tidak terdapat dugaan adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham itu.
Penilaian KPPU dalam pendapat komisi nomor 02/KPPU/PDPT/II/2013 itu dilakukan atas pemberitahuan akuisisi dari Provident Agro pada 18 Juli 2012 untuk akuisisi Nusaraya Permai dan Alam Permai. Notifikasi atas pengambilalihan Nakau diajukan 9 Agustus.
Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan pada 2 Oktober 2012, dokumen pemberitahuan dinyatakan lengkap dan terhitung tanggal tersebut komisi melakukan penilaian dengan mengeluarkan SK No. 68/KPPU/Pen/X/2012.
Penilaian atas akusisi atau merger diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 57/ 2010 tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan paham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Junaidi menerangkan sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP 57/2010 akuisisi dan merger yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling lama 30 hari kerja sejak transaksi.
Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp5 triliun.
“Nilai aset gabungan hasil Pengambilalihan Saham Perusahaan PT Nusaraya Permai, PT Alam Permai dan PT Nakau oleh PT Provident Agro adalah Rp2,76 triliun, sehingga memenuhi ketentuan” kata Junaidi.
Adapun nilai penjualan gabungan hasil pengambilalihan saham Nusaraya Permai, Alam Permai dan Nakau oleh Provident sebesar Rp409,83 miliar.
Selain itu, aksi korporasi itu tidak dilakukan antar perusahaan yang terafiliasi, sehingga ketentuan Pasal 7 PP 57/2010 terpenuhi.
Provident Agro mengambilalih seluruh saham Nusaraya atau 12.500 lembar saham senilai Rp12,5 miliar. Sementara itu, nilai seluruh saham Alam Permai yang diambilalih Rp14,47 miliar.
Untuk transaksi akuisisi atas 100% saham Nakau, pemilik area perkebunan kelapa sawit di Provinsi Lampung, Provident Agro mengeluarkan gocek Rp200 miliar.
Pengambilalihan itu, menurut berkas KPPU, bentuk ekspansi Provident Agro sebagai salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Asal tahu saja, luas areal kebun kelapa sawit di Indonesia pada tahun 2011 sekitar 7,87 juta hektare yang tersebar di 22 provinsi. Sebelum akuisisi Provident Group hanya menguasai pangsa pasar tandan buah segar kelapa sawit dengan pendekatan lahan sebesar 0,378%.
Nusaraya Permai, PT Alam Permai dan PT Nakau memiliki pangsa pasar sebesar 1,796%. Sehingga pangsa pasar setelah pengambilalihan saham menjadi 2,174%.
Sementara itu, untuk produksi minyak kelapa Provident Group memiliki pangsa pasar sebesar 2,224%. Nusaraya Permai, Alam Permai dan Nakau memiliki pangsa 1,688%, maka pasar yang dikuasai Provident saat ini 3,912%.
KPPU menyebut kedua pasar tersebut menciptakan integrasi vertikal antara kedua jenis produksi. Mengingat pangsa pasarnya yang sangat kecil, ungkap komisi, pengambilalihan saham tidak akan menciptakan hambatan pasar (foreclosure).
“Dengan kondisi pangsa produksi minyak kelapa sawit yang hanya mencapai 4%, maka Komisi menilai pengambilalihan saham ini tidak akan menciptakan potensi adanya dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata KPPU yang diktuai M. Nawir Messi.