BISNIS.COM, JAKARTA—Tim Penasihat Hukum tersangka Irjen Pol. Djoko Susilo menyatakan jika proses penyidikan mantan Kepala Korlantas Polri itu sudah selesai (P-21), sehingga penyidik KPK melimpahkan berkas itu ke Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melakukan penuntutan.
Juniver Girsang, Penasihat Hukum Djoko Susilo, mengatakan penyidik KPK secara resmi pada hari ini (1/4/2013) menyatakan berkas Djoko Susilo dinyatakan final (P-21), selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Dengan demikian harapan kami selama ini berkasnya cepat dilimpahkan, hari ini sudah berjalan dengan baik. Dan tentu kita harapkan lebih lanjut dengan demikian di pengadilan akan terbuka. Apa sih yang sebenarnya terjadi kejadian dan tuduhan kepada klien kami mengenai simualtor [SIM],” ujarnya di gedung KPK, Senin (1/4/2013).
Oleh karena itu, lanjutnya, tugas penasihat hukum dalam mendampingi Djoko di proses penyidikan telah selesai.
Sementara itu, dia belum dapat menyebutkan siapa saja saksi yang dapat meringankan DS. “Hari ini saksi-saksi yang meringankan belum bisa kami sebutkan. Tetapi ini adalah masalah strategi tentu penasihat hukum sudah mempersiapkan. Siapa-siapa yang yang meringankan klien kami.”
Saat ditanya, apakah Kapolri akan menjadi saksi yang meringankan, Juniver hanya tertawa. “Tidak bisa kami sebutkan, karena ini masalah strategi.”
Soal rencana penyidik KPK yang terus melacak aset Djoko kendati berkasnya sudah P-21, Juniver menyatakan jika hal itu sesuai dengan ketentuan, maka pihaknya akan menghormati langkah KPK tersebut. Sebaliknya, jika hal itu tidak sesuai dengan ketentuan, katanya, maka KPK mengetahui jika perbuatan itu melanggar hukum atau tidak.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita enam bus dari Yogyakarta yang diduga terkait dengan Djoko Susilo. Keenam bus bernomor polisi AB 7777 M, AA 1661 CM, AB 7777 MM dan AA 1449 telah dibawa ke Gedung KPK.
Hasil sitaan ini menambah panjang daftar aset milik Djoko yang disita oleh KPK. Di luar temuan baru, hingga kini KPK telah menyita 26 aset tanah dan bangunan serta tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan empat mobil berkategori mewah.
KPK menduga Djoko melanggar Pasal 3 dan atau 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, dalam kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko melanggar Pasal ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (faa)