BISNIS.COM, NAIROBI - Mahkamah Agung Kenya akan mengumumkan keputusannya pada keberatan atau naik banding terhadap pemilihan Uhuru Kenyatta sebagai presiden. Banding diajukan oleh Perdana Menteri Kenya, Raila Odinga, saingan Kenyatta dalam pemilihan presiden awal bulan ini.
Hasil resmi mengatakan Kenyatta mengalahkan Odinga dengan 50.07% melawan 43.28%, menghindari run-off dengan hanya 8.100 suara. Odinga menuduh pihak berwenang pemilihan memanipulasi hasilnya.
Pemilihan presiden, legislatif dan dewan perwakilan daerah yang diadakan pada tanggal 4 Maret adalah yang pertama sejak jajak pendapat pada 2007. Jajak pendapat tersebut disengketakan dan telah memicu kekerasan etnis dan politik di mana lebih dari 1.200 orang tewas.
Kenyatta dan pendampingnya, William Ruto, sedang menghadapi pengadilan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan di International Criminal Court (ICC) karena diduga memicu kerusuhan itu. Namun mereka menyangkal segala tuduhan yang dialamatkan.(BBCNews)
Mahkamah Agung dapat mengkonfirmasi kemenangan Mr Kenyatta dalam pemilihan bulan ini, atau membatalkan hasil pemilu dan menyerukan pemilu baru. Gabriel Gatehouse dari BBC melaporkan bahwa apapun hasilnya, akan ada orang-orang yang tidak sependapat dan marah.
Presiden sebelumnya, Mwai Kibaki, telah memberitahukan orang-orang untuk tetap tenang dan menerima hasilnya, tapi banyak yang akan bergantung pada keyakinan rakyat Kenya terhadap reformasi peradilan mereka.
Pengacara Odinga mengatakan petisi mereka ke Mahkamah Agung termasuk tuduhan manipulasi suara, serta masalah pendaftaran pemilih, pemungutan suara, dan penghitungan suara secara elektronik.