Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP HAKIM: KPK Banding Atas Vonis Heru Kisbandono

BISNIS.COM SEMARANG--Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono yang menjadi terdakwa kasus suap terhadap hakim terkait penanganan korupsi APBD

BISNIS.COM SEMARANG--Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono yang menjadi terdakwa kasus suap terhadap hakim terkait penanganan korupsi APBD Kabupaten Grobogan.

"Iya kami banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada Bisnis, Selasa (26/3)

Awal pekan lalu, Heru Kisbandono divonis penjara selama 6 tahun dalam kasus penyuapan terkait  sidang korupsi APBD Grobogan. Heru divonis melanggar Pasal 12 ayat 1 (c)  Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga divonis membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama 4 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni penjara selama 10 tahun dan denda Rp350 juta.

Kasus suap hakim ini terungkap setelah KPK menangkap Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono karena menerima suap dari Sri Dartuti.

Sri Dartuti merupakan adik dari Muhamad Yaeni yang sedang disidang oleh Pengadilan Tipikor Semarang dalam korupsi APBD Grobogan. Penyuapan tersebut diduga dilakukan guna meringankan hukuman Muhamad Yaeni. (if)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Sumber : Donald Banjarnahor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper