BISNIS.COM, JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut pidana, perdata, maupun administrasi.
Anggota LPSK Lili Pintauli mengatakan keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi. "Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar Ketentuan Undang-Undang," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (22/3/2013).
Saat diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pekan lalu, dia menyebutkan kalau ada aliran dana dari Grup Permai ke Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono sebesar US$200.000. Yulianis merupakan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai.
Atas tuduhan itu, Edhie Baskoro atau Ibas melaporkan tuduhan itu ke Polda Metro Jaya soal pencemaran nama baik itu.
Lili menuturkan ketentuan Undang-Undang tersebut seperti yang dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Terlebih lagi Yulianis adalah terlindung LPSK," ungkap Lili.
Lebih lanjut, Lili mengatakan Yulianis telah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012.
Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak proseduran dan pemulihan psikologis. "Dalam hal ini LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," ungkap Lili.
Untuk itu, Lili mengatakan pihaknya akan menyurati aparat penegak hukum terkait untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK. "Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam UU dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang sesuai pasal 36 UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban."