Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PON RIAU: Penyidik Geledah Ruang Kerja Ketua Fraksi Golkar

BISNIS.COM, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan tiga tempat lainnya terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan venue

BISNIS.COM, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan tiga tempat lainnya terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan selain ruang kerja Setya Novanto, penyidik juga menggeledah ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir, PT Findo Muda (Gandaria, Jaksel), dan rumah Rusli Zainal yang berada di Jl. Pulo Panjang, Kembangan, Jakarta Barat.

"Benar ada penggeledahan. Penyidik menggeledah ruang Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto dan anggota DPR Fraksi Golkar Kahar Muzakir," ujarnya, Selasa (19/3/2013).

Penggeledahan keempat tempat itu dilakukan penyidik pada hari ini mulai pukul 10.30 WIB.

Johan menjelaskan penggeledahan itu dilakukan, karena penyidik membutuhkan penggeledahan di keempat tempat tersebut guna mengembangkan kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan veneu PON di Riau.

Dia menambahkan penggeledahan tempat-tempat tersebut masih terkait dengan saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, KPK belum berencana untuk kembali memanggil saksi-saksi tersebut yaitu Setya Novanto dan Kahar Muzakir.

Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 2008-2013, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pembangunan venue dalam kegiatan PON di Riau dan perizinan hutan tanaman industri (HTI) Pelalawan Riau pada 8 Februari 2013.

Kahar dan Setya Novanto disebut dalam kasus ini pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas mengaku menyerahkan uang US$1.050.000 (sekitar Rp9 miliar) kepada Kahar Muzakir sebagai langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp290 miliar.

Lukman mengatakan pada awal Februari 2012, dia menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar.

Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dan pasca pertemuan dengan Setya Novanto, Lukman diminta menyerahkan uang kepada Kahar Muzakir.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Tiga orang telah divonis yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi PAN Taufan Andoso, masing-masing divonis empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper