BISNIS.COM, JAKARTA: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) diminta untuk memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan dugaan maladministrasi dalam penanganan penyelesaian peristiwa penghilangan paksa sejumlah aktivis pada 1997-1998.
Hal itu disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Ikatan Orang Hilang Indonesia (Ikohi) serta Asian Federation Against Involuntary Disappearances (AFAD) dalam surat terbukanya kepada ORI.
Ketiganya menilai Presiden diduga melakukan tindakan maladministrasi dalam penanganan kasus penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998.
Keterangan bersama itu memaparkan ORI sebenarnya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi pertama pada 15 Mei 2012 dan kedua, pada 6 Agustus 2012 terkait kasus tersebut.
Namun, permintaan itu tak direspon langsung Presiden melainkan melalui Menteri Sekretaris Negara yang merekomendasikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan untuk menjawabnya.
"Sikap diam Presiden tersebut, mengakibatkan rantai impunitas terus berkepanjangan," kata Haris Azhar, Koordinator Kontras dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, (19/3/2013).
"Kami meminta ORI Memanggil Presiden secara langsung untuk mempertanyakan sejauh mana empat rekomendasi DPR RI yang telah diimplementasikan oleh Presiden."
Selain itu, ketiga organisasi tersebut juga memaparkan, pihaknya mendorong ORI unutk melaporkan tindakan maladministrasi Presiden dalam penanganan penyelesaian penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998 kepada DPR.
Catatan Kontras menyatakan pada 25 Februari 2013, Presiden dan DPR telah melakukan rapat konsultasi di Istana Negara yang membahas salah satunya perihal rekomendasi DPR tentang pengadilan HAM Ad Hoc.
Namun, demikian organisasi tersebut, hasil konsultasi tersebut menyatakan pengadilan HAM Ad Hoc belum bisa dibentuk karena hingga saat ini hasil penyelidikan Komnas HAM belum menetapkan tersangka.
"Kami sangat menyayangkan atas sikap Presiden yang mengulur-ulur waktu dan tidak berani mengambil tindakan tegas dalam penyelesaian kasus ini di sisa pemerintahannya yang hanya tinggal 1 tahun," kata Haris. (ra)