BISNIS.COM, MEDAN-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara menetapkan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Erry Nuradi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih 2013-2018 setelah meraih suara terbanyak.
Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU Sumut yang dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Medan, Jumat (15/3/2013), dengan surat nomor 20/Kpts/KPU-Prov-002/2013.
Penetapan tersebut dilakukan karena pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Erry Nuradi meraih suara terbanyak dengan meraih 1.604.337 (33%).
Pasangan nomor urut 5 itu mengalahkan pasangan Gus Irawan-Soekirman (nomor urut 1) yang meraih 1.027.433 (21,13%) dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (nomor urut 2) dengan 1.183.187 suara (24,34%).
Sedangkan dua pasangan lain yakni Chairuman Harahap-Fadly Nurzal (nomor urut 3) meraih 452.096 suara (9,30%) serta pasangan Amri Tambunan-RE Nainggolan (nomor urut 4) yang mendapatkan 594.414 suara (12,23%).
"Dengan perhitungan suara itu, KPU menetapkan pasangan nomor 5 Gatot Pujo Nugroho dan Erry Nuradi sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumut terpilih," kata Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution.
Usai rapat pleno tersebut, Irham mengatakan pihaknya masih menunggu selama tiga hari kerja guna mengetahui kemungkinan adanya gugatan tim pemenangan pasangan cagub Sumut lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika pihaknya tidak menemukan gugatan ke MK atas hasil pleno tersebut, KPU Sumut akan segera menyiapkan pelantikan pasangan cagub terpilih tersebut. (antara)