BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan proses pelacakan aset milik Djoko Susilo, tersangka kasus pengadaan alat simulator SIM Korlantas Polri, akan tetap dilakukan hingga proses penuntutan diajukan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan hingga saat ini, aset DS yang sudah disita oleh KPK mencapai puluhan miliar rupiah.
"Belum sampai Rp100 miliar asetnya yang sudah disita, tapi kami perkirakan total aset milik tersangka memang lebih dari Rp100 miliar," ujar Johan Budi di Jakarta Kamis (14/03).
Menurutnya, penyitaan dan pelacakan aset itu, dilakukan selama masuk dalam tahap penyidikan kasus berjalan. KPK sendiri, belum memutuskan kapan proses penuntutan akan diajukan.
Johan menjelaskan aset milik Djoko yang sudah disita KPK itu mulai dari tanah dan bangunan, stasiun pengisian bahan bakar umum, salon kecantikan, dan aset tidak berjalan lainnya.
Johan mengatakan untuk pengajuan tuntutan sendiri, akan berbarengan antara tuntutan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Djoko Susilo dalam kasus pengadaan simulator itu.
(faa)