Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PON RIAU: Berkas Perkara 7 Anggota DPRD Sudah Lengkap

BISNIS.COM, JAKARTA—Berkas perkara dari tujuh tersangka anggota DPRD Riau 2009-2014 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan venues PON di Riau sudah selesai (P-21), sehingga dalam dua pekan lagi sudah akan disidangkan di Pengadilan

BISNIS.COM, JAKARTA—Berkas perkara dari tujuh tersangka anggota DPRD Riau 2009-2014 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan venues PON di Riau sudah selesai (P-21), sehingga dalam dua pekan lagi sudah akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu tersangka dalam kasus PON Riau Zulfan Heri mengatakan berkas perkara dia dan keenam tersangka lain sudah P-21 sejak 15 Januari 2013.

“Mungkin dua pekan lagi kami masuk persidangan,” ujarnya di gedung KPK, Kamis (14/3/2013).

Dalam kasus itu, ada tujuh orang mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 yang dijadikan tersangka oleh KPK. Ketujuh tersangka itu adalah Adrian Ali (PAN), Abu Bakar Siddiq (Partai Golkar), Tengku Muhazza (Partai Demokrat), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein (PPP), dan Turaoechman Asy`ari (PDI-P).

Zulfan mewakili enam orang tersangka lainnya melakukan pembelaan kalau mereka tidak pernah menerima uang.

“Saya mau jelaskan ke kawan-kawan, saya ingin tegaskan pertama kita tak pernah terima uang,” jelasnya.

Dia menyatakan dia dan enam orang lainnya dibentuk panitia khusus (pansus) pembangunan venue PON Riau atas surat keputusan (SK) Ketua DPRD Riau pada 8 Maret 2012.

Oleh karena itu, katanya, kasus itu secara kelembagaan, sehingga mereka akan meminta pertanggungjawaban Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus. Johar Firdaus tidak dijadikan tersangka oleh penyidik KPK.

Ketujuh anggota DPRD Riau periode 2009-2014 tersebut diduga menerima hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No. VI/2010 Provinsi Riau tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional.

Ketujuh tersangka tersebut dikenakan pasal 12 ayat (a) atau (b), pasal 5 ayat (2), pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain ketujuh orang tersebut, dua anggota DPRD Riau dalam kasus suap PON yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB telah divonis pidana 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Adapun mantan Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN, Taufan Andoso masih berstatus terdakwa.

M. Dunir merupakan Ketua Pansus revisi Perda PON, sedangkan Faisal menerima titipan uang senilai Rp900 juta dari kontraktor yang diduga sebagai uang jasa dalam penuntasan revisi perda yang dominan adalah untuk penambahan anggara pada PON ke-18 pada tahun lalu di Riau.

Gubernur Riau 2008-2013 Rusli Zainal juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper