BISNIS.COM, JAKARTA—Basuki Hariman –Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, perusahaan importir daging sapi– dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK pada hari ini (14/3/2013).
Berdasarkan jadual pemeriksaan dan penyidikan KPK pada hari ini, Basuki akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging.
Namun, belum diketahui keterangan apa yang akan dimintai penyidik dari Basuki. Apakah terkait mekanisme pengurusan kuota impor atau informasi lain dalam dugaan suap impor daging PT Indoguna Utama.
Secara bersamaan, penyidik KPK juga memeriksa Menteri Pertanian Suswono sebagai saksi. Saksi-saksi lain yang diperiksa pada hari ini yaitu Harmon Kamil (swasta), A. Rozi (pengacara).
Dua orang tersangka dalam kasus itu yaitu Juard Effendy dan Ahmad Fathanah juga diperiksa sebagai saksi.
Pada September 2011, salah satu importir daging sapi PT Sumber Laut perkasa dan PT Impexindo Pratama sempat mengeluh soal pembagian impor daging sapi yang dinilai tidak adil, karena kuota impor itu hanya diberikan untuk beberapa perusahaan saja, salah satunya kelompok Indoguna.
Direktur Utama PT Sumber Laut perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman mengatakan perusahaannya tidak mendapatkan kuota impor daging tambahan. Hariman ‘ngamuk’ sampai menggelar jumpa pers pada saat itu karena tak kebagian jatah.
Sejak awal terjadi operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK pada 29 Januari 2013, sampai saat ini belum ada lagi pihak yang dijadikan tersangka. Sampai saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Juard Effendy, Arya Abdi Effendy, Ahmad Fathanah, dan Luthfi Hasan Ishaaq.