Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REFORMASI AGRARIA: Redistribusi 8,15 Juta Hektare Lahan Dinilai Mandeg

BISNIS.COM, JAKARTA--Agenda redistribusi lahan 8,15 juta hektar dalam proses reformasi agraria dinilai tak berjalan sama sekali terkait dengan tidak adanya koordinasi antara lembaga terkait dan kemauan politik pemerintah dalam menuntaskan masalah tanah

BISNIS.COM, JAKARTA--Agenda redistribusi lahan 8,15 juta hektar dalam proses reformasi agraria dinilai tak berjalan sama sekali terkait dengan tidak adanya koordinasi antara lembaga terkait dan kemauan politik pemerintah dalam menuntaskan masalah tanah di Indonesia.

Noer Fauzi Rachman, Direkur Eksekutif Sajogyo Institute, mengatakan reformasi agraria yang diagendakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) selama kepemimpinan Joyo Winoto pada 2005-2012, tidak memperoleh dukungan memadai.

Selain tak ada dukungan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lembaga terkait juga masih tak memiliki koordinasi yang baik.

"Agenda redistribusi tanah 8,15 juta hektar tanah-tanah negara yang berada dalam 'kawasan hutan negara' dalam hutan produksi konversi yang terletak di 474 lokasi di 17 provinsi, tak berjalan sama sekali," kata Fauzi dalam situs resmi lembaga itu yang dikutip pada Selasa, (12/3/2013).

Berdasarkan data BPN, Fauzi mengungkapkan, hutan produksi konversi itu memiliki luas 22.140.199 yang telah dikuasai masyarakat lokal sebanyak 13.411.025 hektar. Selain itu, dia menuturkan, lembaga pertanahan itu juga memiliki detil data dan peta tanah seluas 8,15 juta hektar tersebut.

Masalahnya, kata dia, adalah tidak adanya koordinasi antara BPN dengan Kementerian Kehutanan akibat ego sektoral masing-masing lembaga tersebut. Fauzi menegaskan kementerian itu masih mempertahankan diri sebagai 'tuan tanah negara' terbesar karena menguasai 70% wilayah Indonesia sehingga enggan memenuhi agenda reformasi agraria.

"Kerjasama ini tidak berjalan karena masing-masing badan pemerintahan memiliki dan terus memelihara ego sektoral," kata Fauzi. "Yang juga tidak terjadi adalah upaya Presiden SBY untuk mengkordinasikan dan mensinkronkan kepentingan yang berbeda-beda."

Reformasi agraria sendiri merupakan skema legalisasi hak atas tanah melalui jalur pemberian hak di atas tanah negara, yakni dengan diagendakannya sekitar 1,1 juta hektar tanah negara yang berada di bawah jurisdiksi BPN. Sumber lainnya adalah redistribusi tanah-tanah terlantar yang berdasarkan data BPN mencapai 7,38 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper