Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMIR SYAMSUDIN: Soal KLB, biar DPP yang tangani

BISNIS.COM, JAKARTA—Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat akan sepenuhnya ditangani oleh Dewan Pimpinan Pusat partai tersebut.

BISNIS.COM, JAKARTA—Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat akan sepenuhnya ditangani oleh Dewan Pimpinan Pusat partai tersebut.

Anggota Majelis Tinggi Demokrat Amir Syamsudin menyarankan semua pihak menunggu keterangan DPP Demokrat tentang waktu, lokasi dan tempat penyelenggaraan KLB.

“DPP ini semua yang selenggarakan, tunggu saja,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (11/3).

Dia menambahkan Majelis Tinggi nanti juga akan mengajukan calon untuk dipilih sebagai ketua umum dalam KLB.

“[pasti ada calon] dari majelis tinggi, tentu saja, nanti pada waktu yang tepat [diumumkan],” kata Amir.

Sebelumnya, Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat Jero Wacik mengaku sudah diminta SBY sebagai Ketua Umum Majelis Tinggi untuk mempersiapkan KLB.

Dia mengatakan KLB harus diselenggarakan sebelum waktu penyerahan daftar calon legislatif sementara kepada KPU yang dijadwalkan pada 9 April 2013.

"Tanggal 9 April pas pendaftaran daftar calon sementara ke KPU itu harus sudah ada ketum," ujar Jero di gedung DPR/MPR, Minggu (10/3).

Majelis Tinggi Demokrat beberapa waktu lalu mengambil alih kepemimpinan partai dari Dewan Pimpinan Pusat dengan alasan untuk mengembalikan nama baik dan kondisi partai.

Dalam mekanisme internal Demokrat, Majelis Tinggi berwenang menetapkan calon anggota badan legislatif, kepala dan wakil kepala daerah hingga presiden dan wakil presiden.

Namun, pasal 57 Undang Undang no. 8/2012 menyatakan daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani ketua umum dan sekjen partai.

Posisi ketua umum partai Demokrat saat ini kosong setelah pengunduran diri Anas Urbaningrum pasca penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

AD/ART Demokrat menyatakan penunjukkan ketua umum partai harus melalui proses KLB, sedangkan jabatan pelaksana tugas ketua umum tidak diatur.(Faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fahmi Achmad
Editor : Others
Sumber : Demis Rizky Gosta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper