BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Yudisial (KY) tengah menyelidiki putusan bebas atas pengusaha Jonny Abbas yang tersangkut kasus re-ekspor kontainer Blackberry, pasalnya putusan PK dinilai janggal.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh berjanji akan memeriksa majelis hakim peninjauan kembali (PK) yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Achmad Yamanie, dan Andi Abu Ayyub Saleh. KY telah memanggil Djoko Sarwoko pada Jumat pekan lalu terkait kasus tersebut.
Namun, kata Imam, Djoko tidak datang. Dalam surat yang dikirim staf Mahkamah Agung (MA), Djoko mengonfirmasi ketidakhadirannya dan meminta jadwal ulang karena sedang berada di luar kota.
Kejanggalan atas putusan bebas itu terkait penggunaan data palsu yang terungkap dari sebuah surat dari kantor hukum Rajah & Tann LPP di Singapura.
Rajah & Tann adalah kuasa hukum 16 perusahaan asal Singapura yang menggugat Mctrans Cargo di Pengadilan Tinggi Singapura. Firma hukum itu menyebut putusan PK No.66 mengandung sejumlah kejanggalan.
Rajah & Tann menyebut Pengadilan Singapura menolak upaya banding Mctrans Cargo, perusahaan milik Nurdian Cuaca dan Jonny Abbas dalam kasus impor 30 kontainer Blackberry dan minuman keras yang kemudian bermasalah.
Penolakan upaya banding itu berarti menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang mengabulkan gugatan 16 perusahaan atas Mctrans. Mctrans tetap bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada tiga penggugat.
Kasus bermula saat kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok, namun ditahan Bea Cukai karena menggunakan dokumen palsu.
Nurdian Cuaca, selaku eksportir, menunjuk Jonny Abbas untuk mengurus pencekalan ini ke PTUN Jakarta dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal.
Selanjutnya Jonny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun, oleh Nurdian Cuaca, Jonny justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.
Jonny akhirnya dihukum dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta 13 Juli 2011 atas banding Jonny.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan dikabulkan MA dengan menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. Di tingkat PK, Jonny bebas.