SEMARANG – Kepala Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah Kombes Pol Soetarmono mengatakan salah satu jaringan peredaran sabu di Kota Semarang dikendalikan oleh narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane kota setempat.
“Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara petugas terhadap anggota Detasemen Markas Polda Jateng Inspektur Satu Hendro Priyo Wibisono dan Galih Santoso yang ditangkap usai mengambil sabu seberat 1 gram yang ditempel di sebuah pohon di Jalan Karangwulan Timur pada Senin (25/2/2013) sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng di Semarang, Rabu (27/2/2013).
Ia mengungkapkan, saat ditangkap oleh petugas BNN Pusat dan BNNP Jateng, Iptu Hendro sempat membuang bungkusan sabu seberat 1 gram, namun berhasil ditemukan.
“Petugas gabungan kemudian menggeledah rumah kontrakan Iptu Hendro di Jalan Telaga Bodas Semarang dan menemukan barang bukti berupa bong serta pipet, dan mengamankan perempuan bernama Ui alias Ike,” ujarnya didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol John Turman Panjaitan.
Beberapa jam setelah itu, katanya, petugas gabungan menangkap dua kurir yang mengantarkan sabu yakni Agus Susanto dan Sugiyo di tempat indekosnya di Jalan Peterongan Timur Semarang.
Ia menjelaskan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap Iptu Hendro, Galih, Agus, Sugiyo, dan Ui, terbukti positif memakai narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Dari hasil pengembangan diperoleh informasi bahwa peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh tiga napi di Lapas Kedungpane yang kemudian ditangkap yakni Yohanes (napi narkoba yang akan bebas 20 Maret 2013, red), Sindu, dan Ariyanto,” katanya.
Menurut dia, peredaran sabu yang dikendalikan oleh tiga napi di Lapas Kedungpane ini tergolong rapi dengan menggunakan fasilitas e-banking untuk pembayarannya.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berupa 1 gram sabu, alat hisap sabu, lima pil ekstasi, kartu ATM, alat e-banking, dan beberapa telepon seluler berbagai merek.
Terkait dengan penetapan status tersangka bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, Soetarmono menjelaskan bahwa hal itu akan dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Penetapan tersangka akan dilakukan pemeriksaan selama 3×24 jam yang dapat diperpanjang maksimal 6×24 jam,” ujarnya.
Dalam gelar perkara tersebut, Iptu Hendro dan kekasihnya Ui alias Ike tidak dihadirkan oleh petugas BNNP Jateng dengan alasan yang bersangkutan sedang sakit demam.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng Kombes Pol Alex Alim Rewos yang dihubungi terpisah mengatakan bahwa jika Iptu Hendro terbukti membawa dan memiliki sabu maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai anggota Polri, serta pelanggaraan pidana terkait sabu yang dibawanya.