Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aceng Fikri Resmi Diberhentikan Dari Bupati Garut

BANDUNG-- Aceng HM Fikri resmi menerima surat keputusan (SK) dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemberhentiannya sebagai Bupati Garut, yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Bandung, Senin (25/2/2013).

BANDUNG-- Aceng HM Fikri resmi menerima surat keputusan (SK) dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemberhentiannya sebagai Bupati Garut, yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Bandung, Senin (25/2/2013).

"Baru saja kami tadi melakukan rapat cepat atau kilat. Agendanya penyerahan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17/P/ Tahun 2013 tanggal 20 Februari 2013, tentang pengesahan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai bupati," kata Ahmad Heryawan.

Dengan diserahkan SK tersebut kepada Aceng H Fikri, maka Aceng resmi diberhentikan sebagai Bupati Garut.

Hal lain yang diutarakan oleh Gubernur Jabar dalam rapat tersebut adalah tugas Bupati Garut dilaksanakan oleh Wakil Bupati Garut Agus Hamdani.

"Dan hal ketiga adalah Presiden meminta kepada DPRD Kabupaten Garut untuk segera melaksanakan rapat paripurna yang isinya mengesahkan pengusulan Wakil Bupati yang bertugas sebagai Plt Bupati Garut untuk disahkan jadi Bupati Garut devinitif (tetap)," kata Heryawan.

Pihaknya percaya semua elemen masyarakat di Kabupaten Garut bisa menjaga kondusifitas di wilayahnya dengan diberikan SK Pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut dari Presiden RI.

"Kami percaya semua pihak bisa menjaga kondusifitas di Kabupaten Garut. Oleh karena itu kami menghadirkan seluruh forum komunikasi daerah yang ada di Kabupaten Garut," katanya.

Usai bertemu Gubernur Jabar, Aceng mengatakan dirinya menerima  surat itu. "Dan kini saya akan kembali ke masyarakat," tuturnya. (Antara/msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Editor : Others
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper