Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur BLTA Tunggu Voting Rencana Perdamaian

BISNIS.COM, JAKARTA—Para kreditur PT Berlian Laju Tanker Tbk akan menentukan kelanjutan langkah restrukturisasi perusahaan transportasi laut itu pada 8 Maret mendatang dengan pemungutan suara atas rencana perdamaian.

BISNIS.COM, JAKARTA—Para kreditur PT Berlian Laju Tanker Tbk akan menentukan kelanjutan langkah restrukturisasi perusahaan transportasi laut itu pada 8 Maret mendatang dengan pemungutan suara atas rencana perdamaian.

Berlian Laju Tanker (BLT) telah mengadakan pemaparan lagi atas rencana perdamaian atau penjadwalan utang-utangnya kepada para kreditur pada Senin (25/2).

Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BLT Andrey Sitanggang menyebut dalam pemaparan itu debitur tidak banyak mengubah komposisi perdamaian. “Hampir tidak ada perubahan,” kata Andrey.

Langkah selanjutnya, kata Andrey, adalah dilakukan pemungutan suara atau voting apakah kreditur setuju atau tidak dengan skema pembayaran utang yang ditawarkan debitur. Voting akan akan dilaksanakan 8 Maret, sedangkan rapat majelis hakim pada 18 Maret.

BLT sudah tidak bisa mengajukan perpanjangan waktu PKPU karena waktu yang dimiliki hampir habis.

Apabila hasil pemungutan suara dalam rencana perdamaian ditolak, maka debitur harus segera dinyatakan pailit. Hal itu sesuai dengan Pasal 289 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Namun, apabila ternyata rencana perdamaian disetujui mayoritas krediturnya, majelis hakim akan mengesahkan perdamaian menjadi homologasi.

BLT sendiri dijatuhi denda Rp150 juta oleh Bursa Efek Indonesia akibat keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 September 2012. Perusahaan juga terlambat menyerahkan laporan keuangan tahunan yang berakhir 31 Desember 2011.

Peseroan diajukan PKPU oleh PT Bank Mandiri Tbk pada 14 Juni 2012 dengan permohonan No. 27/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. karena utang jatuh tempo yang dapat ditagih senilai Rp250 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin Dwi Sugiarto mengabulkan permohonan Bank Mandiri pada 3 Juli 2012. Hakim mengangkat Muhammad Ismak, Andrey Sitanggang, dan Titik Iranawati sebagai pengurus.

PKPU atas BLT telah diperpanjang tiga kali, terakhir ditambah 75 hari kerja pada 2 Januari 2013. Alasan debitur minta tambahan waktu adalah untuk pembahasan composition plan karena beberapa masalah yang belum selesai.

Diantaranya terkait permintaan bank sindikasi untuk mengevaluasi kesepakatan yang ada. “[Permintaan dari bank sindikasi ini] tidak akan mengubah syarat-syarat kesepakatan,” kata Nicholas Yoong, 27 Desember 2012.

Alasan yang lain terkait masuknya permohonan restrukturisasi dari Gramercy Distressed Opportunity Fund, Gramercy Emerging Markets Fund, dan Gramercy Distressed Opportunity Fund II di pengadilan kepailitan New York AS.

Mereka mengklaim sebagai pemilik 7,5% Guaranteed Senior Notes yang jatuh tempo pada 2014 yang diterbitkan pada 2007 oleh BLT Finance BV (anak perusahaan BLT) dan dijamin oleh perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper