Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA BISNIS: Korindo Gugat Hyundai Soal Terhentinya Kiriman Spare Part

JAKARTA : Kuasa hukum PT Korindo Heavy Industry mengungkapkan tiga puluh agen yang tersebar di seluruh Indonesia mengalami kerugian atas dihentikannya pengiriman spare parts dari tergugat PT. Hyundai Motor Company.

JAKARTA : Kuasa hukum PT Korindo Heavy Industry mengungkapkan tiga puluh agen yang tersebar di seluruh Indonesia mengalami kerugian atas dihentikannya pengiriman spare parts dari tergugat PT. Hyundai Motor Company.

“Kami telah mengajukan satu dari 30 agen yang mengalami kerugian atas dihentikannya pengiriman spare parts oleh tergugat PT Hyndai Motor Company,” ungkap kuasa hukum penggugat PT Korindo Heavy Industry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Donny Setiawan dari Kantor hukum Hotma Sitompul, Selasa ( 12/2/2013).

Dalam gugatannya yang terdaftar pada No166/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tersebut, PT Korindo Heavy Industry, melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Hotma Sitompul mengatakan tergugat Hyundai Motor Company melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar perjanjian distribusi commercial vehicle  yang telah disepakati bersama.

Dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum itu, penggugat PT Korindo meminta ganti rugi kepada Hyundai Motor Company untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,2 triliun dan immateriil sebesar Rp200 miliar.

Adapun dasar hukum gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilakukan penggugat berdasarkan kesepakatan kerjasama yang memberi hak eksklusif kepada penggugat untuk menjual dan merakit produk tergugat Hyundai Motor Company yang berbentuk commercial vehicle pada 16 Juni 2006.

Kerugian yang dialami agen di Bengkulu sebagaimana diungkapkan dalam kesaksian Suryo sebagai agen kendaraan jenis truck merek Hyundai yang berasal dari Bengkulu.

”Agen kami yang pernah memesan 296 unit truck, terpaksa mengembalikan 200 unit truck yang sudah dipesannya. Agen tersebut yang membeli satu unit truck seharga Rp220 juta per unit, terpaksa harus menerima pengembalian biaya pembelian hanya sebesar Rp140 juta per unit,”katanya.

Dalam transaksi jual beli truck merek Hyundai itu, lanjut Donny, sangat merugikan para agen yang dibangun penggugat PT Korindo Heavy Industry di seluruh Indonesia .

“Agen kami yang berasal dari Bengkulu itu mengalami kerugian hingga Rp5 miliar atas dihentikannya pasokan spareparts dari perusahaan tergugat PT Hyundai Motor Company."

Namun kuasa hukum PT Hyundai Motor Company, Wahyu Hargono, mengatakan kuasa hukum penggugat PT Korindo Heavy Industry tidak dapat dengan mudahnya melimpahkan persoalan yang dihadapi agennya kepada tergugat PT Hyundai Motor Company.

“Perusahaan penggugat PT Korindo berkewajiban untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan tidak dilanjutkannya perjanjian kerjasama dalam memasok spareparts suku cadang tersebut,”katanya.

Menurutnya, penggugat PT Korindo tidak transparan untuk menyampaikan masalah pasokan itu kepada para agennya, sehingga jelas saja merugikan agennya.

Padahal dalam perjanjian kerjasama pasokan spareparts itu ada tiga perjanjian yang keseluruhannya telah dihentikan kerjasamanya. "Hal ini tidak disampaikan pengggugat kepada para agennya. Jangan kesalahan penggugat itu dilimpahkan kepada tergugat PT Hyundai Motor Company.” 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Others
Sumber : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper