Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CIS-RISI PLN: KPK tahan Gani Abdil Gani

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Netway Gani Abdil Gani, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information system – rencana induk sistem informasi (CIS-RISI)

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Netway Gani Abdil Gani, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information system – rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) pada PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, hari ini Jum'at (08/02).

Penangkapan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penahanan Gani berdasarkan hasil pengembangan penyidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan GAG sebagai tersangka.

"Penahanan dilakukan di rutan Cipinang Kelas I selama 20 hari pertama, sambil menunggu pemeriksaan selanjutnya," ujar Johan.

Dalam kasus itu, katanya, GAG diduga turut serta bersama-sama dengan EWS (Mantan Dirut PT PLN Persero), memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan memanipulasi bukti penagihan.

Dengan tindakannya itu, akibatnya, PT PLN Disjaya dan Tangerang harus mengeluarkan pembayaran jauh lebih tinggi, dan diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 45 miliar.

Selain itu, GAG juga diduga telah diuntungkan terkait perbuatan HS (Selaku General Manajer PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur), dengan penunjukan langsung, dalam pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan (customer management system) berbasis teknologi informasi pada PT. PLN Distribusi Jawa Timur tahun 2004 – 2008.

Atas perbuatannya, GAG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No.20 /2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fahmi Achmad
Editor : Others
Sumber : Mia Chitra Dinisari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper