JAKARTA—Produk-produk dengan brand Pure Baby dari PT Antarmitra Sembada ternyata sudah beredar di pasar sekali pun perusahaan belum mendapat sertifikat merek lantaran ditolak oleh Komisi Banding Merek.
Merek Pure Baby yang didaftarkan Antarmitra (penggugat) dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek My Baby yang terdaftar atas nama PT Bogamulia Nagadi.
Dalam upayanya membatalkan putusan Komisi Banding, penggugat telah membawa bukti-bukti ke hadapan majelis hakim pada Kamis (7/2). "Majelis menerima 44 bukti produk dari penggugat, sebagian memiliki keaslian, sebagiannya foto kopi," kata hakim ketua Nawawi Pamalango.
Kuasa hukum penggugat Ardhiyasa dari kantor Suryomurcito & Co. juga menyampaikan bukti-bukti iklan yang menunjukkan bahw kliennya tidak pernah ada maksud mendompleng merek lain. “Ini membuktikan kami tidak mendompleng,” katanya.
Produk-produk Pure Baby sendiri telah dipasarkan di masyarakat sejak 2010 dan telah dipromosikan secara besar-besaran lewat beberapa media.
Penggugat juga menyertakan beberapa petikan sertifikat merek yang menggunakan kata “Baby” untuk kelas barang 03 dan dimiliki oleh pihak yang berbeda. Alasan inilah yang sebelumnya digunakan Komisi Banding untuk menolak pendaftaran merek Pure Baby.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, Komisi Banding Merek, Made Yuda Yudistira akan mengajukan bukti tandingan pada sidang berikutnya yang digelar 19 Februari.
“Memang sebagian bukti juga sudah diajukan oleh penggugat. Kami akan ajukan bukti yang mendukung kenapa komisi menolak pendaftaran merek Pure Baby dengan adanya merek My Baby yang telah terdaftar sebelumnya,” kata Yuda.
Dia mengatakan bahwa My Baby merupakan merek populer yang terlah terdaftar sejak 1985 dan terus diperpanjang oleh pemiliknya. Yuda menyebut bahwa untuk kepopuleran itu tidak perlun dengan puusan pengadilan yang menyatakan sebagai merek populer.
Menurut Ardhiyasa, untuk dikatakan sebagai merek populer bukan hal yang mudah dan hal itu harus dibuktikan tergugat di hadapan majelis hakim. Selain adanya promosi besar-besaran, katanya, juga perlu ditunjang pendaftaran merek di minimal 5 negara lain.
Hakim mengatakan bahwa pemeriksaan perkara merek ini hanya akan dilakukan sampai awal April, sesuai dengan Undang-undang Merek No. 15 tahun 2001.
Dalam sidang Kamis (7/2) penggugat juga minta agar majelis hakim mengeluarkan surat pemanggilan sebagai saksi dari staf Ditjen HKI. Namun, Nawawi minta agar penggugat menghadirkan saksi itu tanpa surat panggilan.
“Baru jika nanti tidak bisa dihadirkan, kami bisa keluarkan surat pemanggilan apabila kesaksiannya memang dibutuhkan dalam persidangan ini,” katanya.
Seperti diketahui, Antarmitra Sembada minta agar majelis hakim membatalkan putusan Komisi Banding No. 173/KBM/HKI/2012 yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2012 yang menolak pendaftaran merek Pure Baby karena sama pada pokoknya dengan My Baby.
Komisi itu berkukuh bahwa ponalakan itu telah sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
“Merek Pure Baby memiliki persamaan pada pokoknya dengan My Baby yang telah terdaftar lebih dahulu dalam daftar umum merek,” kata Yuda. (bas)
SENGKETA MEREK: Pure Baby Vs My Baby Makin Sengit
JAKARTA—Produk-produk dengan brand Pure Baby dari PT Antarmitra Sembada ternyata sudah beredar di pasar sekali pun perusahaan belum mendapat sertifikat merek lantaran ditolak oleh Komisi Banding Merek.Merek Pure Baby yang didaftarkan Antarmitra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 menit yang lalu
Anggota Polres Intan Jaya Papua yang Diserang KKB Alami Luka Serius

3 jam yang lalu
Ini Dia 5 Kampus Termahal di Indonesia
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
