Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IZIN TENAGA ASING BATAM: Retribusi Perpanjangan IMTA Diambil Alih Pemkot

BATAM—Pemkot Batam mengambil alih retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) melalui penerbitan peraturan daerah dengan proyeksi pendapatan sekitar Rp24 miliar per tahun.

BATAM—Pemkot Batam mengambil alih retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) melalui penerbitan peraturan daerah dengan proyeksi pendapatan sekitar Rp24 miliar per tahun.

Pemasukan itu rencananya akan digunakan untuk membiayai program-program yang bertujuan mengurangi kesenjangan kemampuan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing.

Retribusi perpanjangan IMTA akan ditarik Pemkot Batam setelah Peraturan Daerah yang mengatur retribusi itu berdasarkan PP No.97/2012 disahkan hari ini (6/2) dan segera diberlakukan mulai 1 Maret mendatang.

Total retribusi perpanjangan IMTA yang akan diterima Pemkot Batam dari sekitar 2.000 TKA sebesar Rp2 milyar per bulan dengan pungutan per TKA sebesar US$100.

Ketua Pansus Ranperda Perpanjangan IMTA Asmin Patros mengatakan berdasarkan Perda itu Pemkot Batam juga harus mengalokasikan 70% dari total retribusi itu untuk kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

"Sekurang-kurangnya 70% dengan masa transisi pelaksanaan 5 tahun. Hal ini untuk peningkatan kemampuan tenaga kerja lokal dan mampu bersaing hingga mengisi posisi yang selama ini di pegang Tenaga Kerja Asing," jelasnya, Rabu (6/2/2013).

Riky Indrakari, Anggota Komisi IV DPRD Batam yang juga anggota Pansus Ranperda Perpanjangan IMTA mengatakan pembiayaan 70% untuk pengembangan tenaga kerja lokal.

Itu adalah kesepakatan Pansus untuk mendorong pihak Pemkot agar menjamin penggunaan dana yang diperoleh dari retribusi tersebut untuk tenaga kerja lokal.

Peningkatan tenaga kerja lokal harus menjadi perhatian pihak Disnaker Batam mengingat selama ini tidak ada program yang serius agar tenaga kerja lokal bisa bersaing dengan tenaga kerja asing.

Melalui alokasi 70% dari total retribusi IMTA ini, lanjut Riky, salah satu yang juga harus dilakukan adalah memberikan sertifikasi profesi berstandar internasional.

Sertifikasi ini diperlukan sebagai indikator agar nantinya tenaga kerja lokal bisa mengisi posisi yang ditinggalkan tenaga kerja asing.

Untuk sertifikasi ini Pemkot disarankan ahar bekerja sama dengan Balai Kerja Swasta yang memiliki assesor yang bisa memberikan sertifikasi.

"Tenaga kerja lokal patut dilatih dan disertifikasi internasional, retribusi ini bukan untuk PAD tapi pengembangan tenaga kerja," tegasnya.

Selain itu, melalui dana retribusi yang terkumpul nantinya, Pemkot Batam juga akan didorong untuk mulai menyusun pemetaan kompetensi angkatan kerja.

Riky mengatakan saat ini Indonesia belum memiliki pemetaan tersebut sehingga diharapkan Batam akan menjadi kota yang pertama memiliki pemetaan itu.

Tapi menurut Riky hingga saat ini Disnaker Batam sama sekali belum memiliki data terbaru jumlah angkatan kerja tahun berjalan dan mendatang padahal ini diperlukan agar bisa digunakan untuk pengembangan tenaga kerja.

"Mereka belum survey jumlah angkatan kerja, rencananya angkatan kerja yang ikut pengembangan akan diprioritaskan untuk mengisi posisi di perusahaan nantinya," kata dia.(k17/yop)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Chandra Gunawan

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro