Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEMO PETANI BERDARAH: Polri Diminta Copot Kapolda Sumsel

 

 

PEKANBARU—Koaliasi Organisasi Masyarakat Sipil Riau mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Sumatra Selatan  Irjen Pol Iskandar Hasan dan Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmala terkait dengan dugaan kekerasan yang menyebabkan sejumlah  petani dan aktivis terluka  di kepala maupun bagian tubuh dalam aksi demonstrasi kemarin, Selasa (29/1/2013).

 

Direktur Eksekutif Walhi Riau Hariansyah Usman mengatakan pada Selasa telah terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap aktivis dan petani Ogan Ilir oleh Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Di antaranya adalah Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat yang terluka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul, serta sekitar 25 orang lainnya mengalami penganiayaan. Aksi demonstrasi itu terkait dengan konflik lahan antara petani dengan PTPN VIII unit usaha Cinta Manis, dan kekerasan yang dilakukan kepolisian pada pekan lalu.

 

"Kapolri segera mencopot Kapolda Sumatra Selatan dan Kapolres Ogan Ilir dari jabatannya, sebagai bentuk tanggung jawab serta mengusut tuntas peristiwa kekerasan 29 Januari 2013," kata Hariansyah, di Pekanbaru, Rabu (30/01/2013).

 

Koalisi itu juga meminta agar Presiden Yudhoyono segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin perusahaan yang tengah berkonflik, dalam kasus kekerasan kali ini adalah PTPN VII unit usaha Cinta Manis. Tak hanya perusahaan itu, namun juga pada  korporasi yang memiliki potensi konflik dengan masyarakat.

 

Koalisi juga meminta Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK untuk secepatnya melakukan investigasi serta mengeluarkan rekomendasi atas tindakan kekerasan tersebut. Organisasi tersebut pun meminta DPR RI segera melakukan reforma agraria yang berpihak pada masyarakat.

 

Konflik lahan itu terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir sebenarnya hanya mencapai 6.500 hektar, sedangkan izin prinsip yakni terkait dengan inventarisasi lahan mencapai 20.000 hektar.

 

Walhi menilai sekitar 13.500 lahan yang dikerjakan oleh PTPN VII saat ini tak memiliki alas hak karena belum mendapatkan sertifkat dari BPN. Tuntutan petani adalah pemerintah pusat mengevaluasi kembali HGU PTPN 6.500 hektar dan sisa lahan dikembalikan kepada petani. (sut)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper