JAKARTA--Kuasa hukum perusahaan sewa guna pesawat asal AS International Lease Finance Corporation (ILFC) menyatakan telah ada kesepakatan antarprinsipal sehingga berniat mencabut permohonan pailit atas PT Metro Batavia.
"Perintah dari klien kami untuk mencabut permohonan, karena sudah ada kesepakatan," kata kuasa hukum ILFC kepada majelis hakim. Dia tidak mau berkomentar kepada wartawan ataupun menyebutkan namanya.
Permintaan ILFC itu ditolak kuasa hukum Batavia, Raden Catur. Selain karena masalah permohonan pailit sudah terekspos media dan merugikan nama perusahaan, permohonan itu juga atas inisiatif leassor.
Catur menyatakan tidak mengetahui kesepakatan yang dicapai prinsipal, namun kliennya telah memberikan instruksi untuk melanjutkan perkara hukum itu seperti biasa, tidak ada perintah untuk menerima pencabutan yang diajukan pemohon pailit (ILFC).
"Leassor telah banyak menarik pesawatnya," kata Catur. Dia menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan gugatan balik apabila majelis hakim menolak permohonan pailit, pasalnya Batavia sudah merasa banyak dirugikan oleh langkah hukum yang diambil ILFC.
Sidang pembacaan putusan atas permohonan pailit No. 77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst ini rencananya dibacakan hari ini pukul 16.00 WIB di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hakim ketua dalam perkara ini adalah Agus Iskandar dan diwakili hakim anggota Bagus Irawan dan Noer Ali. (if)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel