Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD JATENG : Perda Pendirian Jamkrida Selesai Tahun Ini

SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah menargetkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Pendirian Perusahaan Penjamin Kredit Daerah bisa selesai tahun ini, meskipun draf  rancangan aturan ini belum selesai dirumuskan

SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah menargetkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Pendirian Perusahaan Penjamin Kredit Daerah bisa selesai tahun ini, meskipun draf  rancangan aturan ini belum selesai dirumuskan

Wasiman, Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Pendirian Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (Raperda Pendirian Jamkrida) baru akan dibahas setelah Raperda Penyelenggaraan Usaha Mikro Kecil Menengah selesai.

“Raperda Pendirian Jamkrida mungkin baru kami bahas pertengahan tahun ini, karena mendahulukan Raperda yang diinisiasi oleh DPRD,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29/1/2013).

Dia menjelaskan sebenarnya Raperda Pendirian Jamkrida lebih dulu diusulkan oleh DPRD. Namun, dalam perjalanannya inisiatif dari Dewan tersebut tidak diproses sehingga diserahkan kepada eksekutif untuk perumusan draf.

Saat ini, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Jateng sedang menggodok naskah akademik untuk Raperda Jamkrida tersebut. Setelah selesai, naskah akademik tersebut akan dijadikan dasar dalam penyusunan draf Raperda.

“Draf Raperda itu akan dibahas oleh Panitia Khusus. Kami optimis 3 bulan selesai, sehingga sebelum akhir tahun Raperda ini sudah bisa dibawa ke Paripurna untuk meminta pengesahan,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Tengah.

Jamal Yazid, anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, mengatakan sebelum sampai pada naskah akademik perlu dilakukan seminar dan forum group discussion (FGD) untuk mematangkan kerangka pikir dari para legislator.

“Sehingga ketika kami mengundang para stakeholder, konsep Raperda ini bukan dalam kondisi kosong, tetapi sudah penuh dengan ide-ide,” ujarnya.

Jamal juga optimis Raperda Jamkrida bisa selesai tahun, karena Komisi B hanya memiliki tugas menyelesaikan dua Raperda pada tahun ini

“Komisi B bisa dikatakan tidak pernah terlambat menyelesaikan pembahasan Raperda dan kami optimis Raperda ini bisa selesai pada tahun ini,” ujar Ketua Fraksi PKB Jawa Tengah ini.

Raperda Jamkrida merupakan salah satu dari dari 22 rancangan aturan yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi Jawa Tengah 2013.

Pendirian Perusahaan Jamkrida sedang menjadi tren di sejumlah provinsi guna mendukung perkembangan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah setempat. Perusahaan Jamkrida tersebut akan menjamin kredit kepada UMKM dan koperasi yang termasuk kategori unbankable [belum layak mendapat pinjaman bank], karena tidak ada agunan yang layak.

Sejumlah daerah telah lebih dulu mendirikan Perusahaan Jamkrida, seperti Jawa Timur, Bali, Jawa Barat, Riau, dan Sumatera Selatan. Sementara itu Daerah Istimewa Yogyakarta, baru saja mengesahkan Perda Pendirian Jamkrida pada akhir tahun lalu.
 

Umumnya setelah Perda Pendirian Jamkrida disahkan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi akan membahas Raperda tentang penyertaan modal bagi Perusahaan Jamkrida anyar tersebut.

Perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi eksekutif untuk menyuntikan modal bagi Perusahaan Jamkrida.Sesuai regulasi dari Menteri Keuangan, Perusahaan Jamkrida baru bisa beroperasi bila memiliki modal minimal Rp25 miliar. (dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper