Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KECELAKAAN RASYID RAJASA: Berkas lengkap, kasus Rasyid masuk P-21

JAKARTA: Berkas perkara tersangka kecelakaan lalu lintas Rasyid Amrullah telah dinyatakan P-21 atau hasil penyelidikan sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto menyatakan penyidik

JAKARTA: Berkas perkara tersangka kecelakaan lalu lintas Rasyid Amrullah telah dinyatakan P-21 atau hasil penyelidikan sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto menyatakan penyidik Polda tidak perlu menunggu lama terbitnya pernyataan kelengkapan berkas perkara putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu.

"Berkas Rasyid sudah P-21 pada hari ini. Tahap selanjutnya, menghadapkan tersangka dengan barang bukti ke kejaksaan," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (29/1/2013).

Rikwanto pun menyampaikan Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Rasyid sebelum jadwal persidangan di pengadilan ditentukan.

Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan Kejati karena dinilai belum lengkap dan minta ditambahkan keterangan saksi ahli, yakni ahli pidana, ahli BMW, dan ahli Daihatsu Luxio. Penyidik Polda segera memenuhi permintaan Kejati sehari kemudian.

Kasus hukum yang menjerat Rasyid sebagai tersangka terbilang istimewa. Pasalnya, Rasyid telah berstatus tersangka sejak 2 Januari 2013 dan bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di ruas tol Jagorawi.

Tetapi, hingga kini Rasyid tidak pernah merasakan tinggal di balik jeruji besi dan tidak mengalami pencekalan. Polda beralasan subjektivitas penyidik dan adanya jaminan keluarga menyebabkan Rasyid tidak ditahan. 

Adapun, Rasyid terkena pasal 283, 287, dan 310 pasal 10 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper