Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SIMULATOR SIM POLRI: KPK Perpanjang Pencegahan Terhadap 3 Orang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap tiga orang yaitu Budi Susanto, Didik Purnomo, dan Teddy Rusmawan, mulai 22 Januari 2013 yang berlaku sampai 6 bulan ke depan, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.
 
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK telah melakukan pencegahan terhadap beberapa pihak terkait dalam kasus dugaa korupsi simulator SIM.
 
"Pertama kasus simulator yang permintaannya berlaku per 22 Januari 2013 selama 6 bulan. Untuk Budi Susanto, Didik Purnomo, dan  Teddy Rusmawan," ujarnya, Senin (28/1/2013).
 
Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri Djoko Susilo ditunda, karena yang bersangkutan sakit.
 
"Pemeriksaan DS [Djoko Susilo] ditunda karena mengaku sakit dan setelah diperiksa memang sakit. Jadi, pemeriksaan ditunda untuk waktu yang belum ditentukan, sakitnya belum diinformasikan apa," tuturnya. 
 
Padahal, Djoko Susilo seharusnya diperiksa KPK pada hari ini (28/1/2013).
 
Budi Susanto merupakan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, perusahaan pemenang tender pengadaan simulator, Brigjen Pol. Didik Purnomo adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) sekaligus pejabat pembuat komitmen untuk proyek senilai Rp196,8 miliar tersebut.  Adapun, Teddy Rusmawan yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi adalah ketua panitia pengadaan proyek simulator kendaraan untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
 
Selain melakukan pencegahan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus simulator SIM, KPK juga melakukan pencegahan terhadap kasus PLTU Tarahan mulai 22 Januari 2013 dan berlaku selama 6 bulan ke depan. Pencegahan itu merupakan bentuk perpanjangan dari pencegahan yang sudah dilakukan sebelumnya.
 
Menurutnya, dalam kasus PLTU Tarahan, KPK melakukan pencegahan terhadap Izederick Emir Moeis, Zuliansyah (putra Dirut PT Arta Nusantara Utama Zulkarnaen), Reza Rustam Munaf (GM Indonesian Side Marine), dan Eko Suliyanto (Business Development PT Alsthom Power Energy System Indonesia. "Ini perpanjangan pencegahan."
 
Selama ini, KPK belum memeriksa Emir Moeis. Menurut Johan,  dalam penyidikan tidak selalu tersangka yang diperiksa terlebih dahulu, tetapi bisa dari saksi-saksi. 
 
"Penyidik baru periksa saksi-saksi, jadi tersangka, saat ini belum ada jadwal untuk memeriksa Emir Moeis sebagai tersangka, itu strategi penyidikan."
 
Dia menuturkan strategi penyidikan itu bukan berarti jika tidak ada pemeriksaan terhadap tersangka berarti kasus tersebut berhenti. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper