Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BATAVIA AIR: Metro Batavia Usulkan Dua Kurator Tambahan

JAKARTA-Perusahaan yang kini dalam proses untuk dipailitkan PT Metro Batavia mengajukan permohonan nama dua kurator tambahan apabila pengadilan niaga menjatuhkan status pailit pada operator penerbangan Batavia Air itu.

JAKARTA-Perusahaan yang kini dalam proses untuk dipailitkan PT Metro Batavia mengajukan permohonan nama dua kurator tambahan apabila pengadilan niaga menjatuhkan status pailit pada operator penerbangan Batavia Air itu.

 
Melalui kuasa hukumnya, Raden Catur Wibowo, hari ini, Senin (28/1), Batavia (termohon) mengajukan Permata N. Daulay dan Alba Sukmahadi untuk menjadi tim kurator dalam kepailitan perusahaan. 
 
Sebelumnya International Lease Finance Corporation (IFLC) selaku pemohon mengajukan Duma Hutapea dan Andra Reinhard Pasaribu sebagai kurator dalam permohonannya. 
 
"Kami selaku debitur mengajukan kurator tambahan dalam perkara kepailitan ini untuk memenuhi asas keseimbangan dan asa keadilan dalam proses kepailitan PT Metro Batavia sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam penjelasan umum Undang-undang kepailitan dan PKPU," kata Catur.
 
Persidangan permohonan pailit No.77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan IFLC pada 22 Desember kini telah masuk pembuktian. Kedua belah pihak telah menyerahkan bukti-bukti surat dalam sidang Senin.
 
"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pagi dengan agenda kesimpulan," ujar hakim ketua Agus Iskandar yang memimpin persidangan.
 
Kuasa hukum ILFC, Immanuel A. Indrawan, kembali menegaskan soal tanggaapannya atas permintaan kurator sementara yang pekan lalu dimintakan oleh kreditur yang tidak menjadi pihak dalam perkara kepailitan ini.
 
"Kami tetap pada permohonan kami, tidak perlu ada kurator sementara. Namun, apabila iya [diangkat kurator sementara] maka kurator yang kami usulkan ditunjuk sebagai kurator sementara," kata Immanuel.
 
Seperti diketahui, pada sidang pekan lalu, kreditur individual Herman menyatakan permontaan kurator sementara karena khawatir atas perubahan nilai harta debitur yang diajukan pailit.
 
Menurut kuasa hukum Herman, Thomas Edwino, permohonan itu sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang Keapilitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
 
Pasal itu menyebutkan bahwa selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap kreditur, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan atas dua hal.
 
Pertama, untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur. Atau, kedua, menunjuk kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitur dan pembayaran kepada kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitur.
 
Kuasa hukum Batavia menyatakan menghargai serta tidak berkeberatan karena memang tindakannya yang mengusulkan adanya kurator sementara dikenal dan diatur dalam undang-undang.
 
Di samping itu, debitur mengakui adanya penurunan pendapatan selama proses permohonan pailit. "Sejak ada pemberitaan di media massa [soal permohonan pailit] pendapatan kami memang turun drastis," kata Catur dalam persidangan 21 Januari.
 
Kala itu majelis hakim menyatakan bahwa jika ada kreditur lain yang hendak ikut dalam permohonan pailit tersebut harus lewat pemohon.
"Jika ada kekhawatiran termohon mengalihkan aset, bisa saja ajukan kurator sementara, tetapi yang berhak mengajukan adalah pemohon," kata Agus waktu itu. Menurut hakim, semakin banyak kreditur maka permohonan akan semakin baik, namun harus sesuai mekanismenya.
 
ILFC mengajukan permohonan pailit atas Metro Batavia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 Desember 2012. Intinya mereka minta majelis hakim menyatakan maskapai penerbangan nasional itu dalam pailit dengan segala akibat hukumnya. 
 
Menurut ILFC dalam berkas permohonannya kewajiban Batavia itu berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan yang berasal dari perjanjian sewa guna pesawat Airbus A330-202.
 
Pesawat yang disewa Batavia dari ILFC itu mulanya untuk dipergunakan dalam melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Akan tetapi, untuk ikut serta dalam pelayanan ibadah haji dan umroh mereka wajib mengikuti tender.
 
Batavia tidak menang atas tender tersebut dengan alasan-alasan yang menurut termohon tidak masuk akal. Dalam tanggapannya Batavia menilai kondisi itu dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeur), yang jelas ditolak oleh ILFC.
 
Termohon juga mengakui bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang sulit. Batavia, katanya,  berkeinginan untuk dapat diberikan kesempatan guna merestrukturisasi kondisi keuangan internal dan menolak pailit. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper