JAKARTA --Pemerintah Papua Nugini akhirnya membatalkan paspor terpidana kasus "cessie" atau hak tagih Bank Bali sebesar Rp546 miliar, Djoko Tjandra alias "Djoker" sebagai warga negara tersebut.
"Saya baru saja berkomunikasi dengan Duta Besar Indonesia di PNG Andreas Sitepu, ternyata memang benar paspor Djoko Tjandra telah dibatalkan oleh pemerintah PNG," kata Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor Darmono di Jakarta, Jumat (25/1).
Dia menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti abar menggembirakan itu untuk mengetahui apakah dengan pembatalan paspor itu secara otomatis kewarganegaraannya akan dibatalkan juga.
Secara rasional, kata dia, dengan dibatalkannya paspornya berarti kewarganegaraannya secara otomatis turut dibatalkan.
Informasi yang diperolehnya, diketahui pembatalan paspor tersebut karena yang bersangkutan masuk negara PNG secara ilegal.
"Kemudian ada hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang belum selesai sehingga apa yang kita lakukan dengan Pemerintah PNG telah ditindaklanjuti dan kita bersyukur. Berarti tindakan kita tidak sia-sia saja," katanya.
Sementara itu, dari laman Radio Australia juga menyebutkan pemerintah PNG telah membatalkan paspor Djoko Tjandra. (Antara/if)
DJOKO TJANDRA: Pemerintah PNG Batalkan Paspor Sebagai Warga Negara
JAKARTA --Pemerintah Papua Nugini akhirnya membatalkan paspor terpidana kasus cessie atau hak tagih Bank Bali sebesar Rp546 miliar, Djoko Tjandra alias Djoker sebagai warga negara tersebut.Saya baru saja berkomunikasi dengan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 menit yang lalu
Geger Fenomena Hawa Dingin "Bediding" di Pulau Jawa, Ada Apa?

2 jam yang lalu
Tim SAR Temukan 48 Penumpang Tenggelamnya Kapal KMP Tunu
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
