Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUSAK JALAN: Warga Morowali Minta Pemkab Tegas Terhadap PT GMM

PALU--Masyarakat di Desa Bimor Jaya Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali meminta Pemkab Morowali dan Pemprov Sulteng untuk bertindak tegas terhadap perusahaan tambang, PT Genba Multi Mineral (GMM), yang beroperasi di atas lahan warga transmigrasi

PALU--Masyarakat di Desa Bimor Jaya Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali meminta Pemkab Morowali dan Pemprov Sulteng untuk bertindak tegas terhadap perusahaan tambang, PT Genba Multi Mineral (GMM), yang beroperasi di atas lahan warga transmigrasi dan merusak jalan.

Perwakilan Warga Desa Bimor Jaya, Oky Chris mengatakan selama ini PT GMM menutup akses bagi masyarakat yang ada di daerah tersebut, untuk menggunakan jalan kabupaten demi kepentingan perusahaan karena mendapat izin pinjam pakai jalan kabupaten dari Bupati Morowali.

“Bupati telah mengeluarkan izin pinjam pakai jalan kabupaten dengan nomor surat 551/85-Hubkominfo/X/2011, namun dengan keluarnya izin pakai jalan tersebut masyarakat di desa justru menderita dan kemudian memblokade jalan tersebut,” kata Oky di Palu, Senin (25/1/2013).

Dia mengungkapkan selain persoalan jalan, ternyata perusahaan juga mendapatkan izin tambang yang berada di lahan-lahan sawit masyarakat Desa Bimor Jaya.

Sedikitpun sosialisasi tidak pernah dilakukan, tetapi lahan-lahan milik masyarakat sudah menjadi wilayah kelola tambang milik perusahaan.

“Kami adalah warga transmigrasi pada 1993 yang dibawa pemerintah ke Desa Bimor Jaya. Kami menuntut agar pemerintah juga tegas, tidak semena-mena seperti ini. Perusahaan beroperasi pada 2007 dan kemudian seenaknya berada di atas lahan-lahan kami, tempat kami hidup,” tutur Oky.

Dia menegaskan tindakan perusahaan yang telah memiliki izin di atas lahan para petani akan mereka hentikkan dan meminta agar pihak keamanan untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan lahan milik mereka.

“Kami tidak memiliki salah apa-apa, kami sudah tidak tahan dengan aktifitas perusahaan tambang sehingga kami blokade jalan akan tetapi kami harus berhadapan dengan pihak keamanan. Mereka yang melakukan pelanggaran, justru kami yang diproses. Harusnya pihak perusahaan yang harus diproses, kami sudah muak dengan hukum jika begini keadaannya,” ungkap Oky.

Dia menambahkan kawasan izin perusahaan tambang tersebut seluas 3.740 hektare yang didalamnya sudah termasuk pemukiman dan lahan masyarakat yang mencapai 260 kepala keluarga atau sekitar 1.000 jiwa.

Perlawanan warga Desa Bimor Jaya tersebut mendapat perhatian dari pihak DPRD Kabupaten Morowali dan Pemkab Morowali, setelah mereka melakukan aksi unjuk rasa.

Pemkab Morowali melalui Pelaksana Harian Syahrir Ishak menyampaikan kepada pihak PT GMM agar sementara waktu menghentikan seluruh kegiatan di atas areal bekas transmigrasi sampai adanya keputusan lebih lanjut dari Pemkab Morowali. (K46)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Mochammad Subarkah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper