Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENDAGRI: Pemberhentian Aceng dari posisi Bupati Garut sesuai UU

JAKARTA—Pemerintah menegaskan proses pemberhentian kepala daerah melalui proses hukum dan proses politik diatur oleh Undang Undang.
 
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat tetap bisa diberhentikan, termasuk Bupati Garut Aceng Fikri.
 
Pemberhentian kepala daerah, lanjutnya, diatur oleh Undang Undang no. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
 
“Kalau ada berbagai macam kewenangan yang diberikan oleh [pemerintah] pusat, masa tidak bisa diberhentikan oleh pusat,” katanya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (25/1).
 
Pasal 29 UU no. 34/2004 menyatakan kekuasaan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berakhir jika pejabat tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
 
Kepala daerah/wakil kepala daerah bisa diberhentikan oleh DPRD karena masa jabatannya berakhir atau tidak bisa melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut.
 
Beleid tersebut juga menyatakan pimpinan daerah bisa diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan pelanggaran.
 
Pemberhentian dengan alasan di atas dilakukan oleh Presiden setelah melalui proses politik di DPRD dan proses hukum di Mahkamah Agung.
 
“Saya tidak tahu bagaimana pendapat Aceng, tapi dia harus baca UU ini secara utuh. Ini juga harus jadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar hati-hati memimpin daerahnya,” kata Mendagri.
 
Dia mempersilakan Aceng mengajukan tuntutan hukum kepada dirinya pribadi, namun dia mengingatkan Menteri yang bertindak melaksanakan UU tidak bisa dipidana. 
 
“Saya heran kenapa Mendagri digugat, padahal kan Mendagri hanya administratif saja. Biar publik yang menilai,” katanya. 
 
Gamawan memaparkan selama ini sudah ada ratusan kepala daerah yang diberhentikan melalui proses hukum, sedangkan proses pemberhentian melalui proses politik baru terjadi dalam kasus Aceng Fikri.
 
Sebelumnya, kuasa hukum Aceng Fikri, Eggi Sudjana mengatakan siap menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mahkamah Agung dan DPRD Garut jika Presiden memutuskan memberhentikan Aceng.
 
Dia mengatakan akan mengajukan tuntutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dengan jumlah ganti rugi Rp5 triliun.
 
“Kalau Presiden memutuskan tetap pelengseran, maka Presiden bisa saya PTUN-kan,” kata Eggi.
 
(Faa)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper