Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANJIR JAKARTA: Jaya Proteksi estimasikan klaim Rp6 miliar

JAKARTA: PT Asuransi Jaya Proteksi (AJP) memperkirakan estimasi klaim kendaraan bermotor dan properti sampai hari ini mencapai sekitar Rp6 miliar, karena nasabahnya masih sedikit yang melapor, kata seorang eksekutifnya.
 
"Jumlah klaim asuransi kendaraan bermotor dan properti akibat banjir sampai hari ini masih sedikit. Estimasi klaim sampai hari ini mencapai sekitar Rp6 miliar," kata Nicolaus Prawiro, Direktur Keuangan PT Asuransi Jaya Proteksi (AJP) kepada Kabar24.com melalui pesan singkat, Jumat (25/1). 
 
Sampai hari ini, katanya,  ada 32 klaim banjir dari mobil dan 24 klaim banjir untuk properti dengan total estimasi sekitar Rp6 miliar.
 
Nicolaus menyarankan agar nasabah segera menghubungi petugas klaimnya  untuk penanganan segera.
 
 
Kendaraan yang mendapatkan asuransi, katanya, selama kendaraan tersebut diasuransikan dengan perluasan bencana alam, maka kerusakan karena banjir dapat diklaim ke AJP dan besarnya nilai penggantian adalah:
 
1.  Jika jaminan adalah komprehensif dan bencana alam diganti sesuai dengan kerusakan yang dialami dikurangi dengan risiko sendiri.
 
2.  Jika jaminan adalah kerugian total dan bencana alam maka ganti rugi diberikan jika biaya perbaikkan atas kerusakan akibat banjir minimal sebesar 75% dari harga pasar dari unit kendaraan yang diasuransikan. Nilai ganti rugi yang diberikan adalah sebesar harga pasar dari kendaraan yang diasuransikan dengan catatan maksimal sebesar nilai pertanggungan dengan dikurangi risiko sendiri.
 
"Asuransi Jaya Proteksi tetap berkomitmen untuk melayani nasabah kami yang telah terkena dampak dari banjir. Layanan Call Center kami di 500257 tetap aktif 24 jam dalam berbagai keadaan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah yang ingin melaporkan klaim ataupun membutuhkan bantuan derek. Kami menerima dan memproses seluruh klaim sesuai dengan manfaat dan ketentuan yang tercantum dalam polis yang dimiliki oleh nasabah," kata Nicolaus. 
 
Selama polis asuransi yang dimiliki oleh nasabah sudah mencakup perluasan bencana alam, katanya, maka kerusakan akibat banjir akan mendapat ganti rugi dari AJP. Untuk mengurangi tingkat kerusakan, katanya, diharapkan agar kabel accu dapat dilepas dan nasabah tidak menyalakan mesin kendaraan dahulu jika mesin sudah terendam air. 
 
Sementara jaminan standard dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), katanya,  tidak termasuk jaminan terhadap risiko bencana alam (Act of God).
 
Bencana alam dapat dijamin dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor sebagai perluasan jaminan dengan dikenakan tambahan premi. Nasabah yang kendaraan bermotornya mengalami rusak akibat kebanjiran dan telah mengasuransikan kendaraan bermotornya tersebut dengan perluasan jaminan bencana alam, katanya,  maka akan mendapatkan penggantian yang besarnya tergantung kerusakan yang dialami oleh kendaraan bermotor tersebut dikurangi dengan risiko sendiri.
 
Kendaraan yang mengalami kerusakan akan dilakukan survey dan kemudian kendaraan akan diperbaiki di bengkel rekanan JaPro. Lamanya perbaikan tergantung tingkat kerusakan kendaraan.(Faa)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper