Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PON RIAU: Rusli Zainal penuhi panggilan KPK

JAKARTA: Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tujuh tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.Insya-Allah

JAKARTA: Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tujuh tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.

"Insya-Allah nanti saya sampaikan yang sebenanrnya," ucap Rusli saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/01).

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau itu tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Rusli datang ditemani seorang ajudannya dan tidak mau banyak berkomentar terkait pemeriksaannya.

"Hari ini sebagai saksi.. Nanti ya..nanti," kata Rusli yang mengenakan batik warna kuning ini.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan Rusli Zainal diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, KPK akan periksa Gubernur Riau, kapasitas sebagai saksi untuk 7 tersangka anggota DPRD Prov Riau," tutur Johan.

KPK menilai kasus ini akan terus berkembang dan tidak berhenti pada penetapan ke tujuh tersangka dari anggota DPRD Provinsi Riau itu. Proses penyidikan menurut Johan tidak mengarahkan kepada siapapun tergantung temuan penyidik KPK.

KPK resmi menahan tujuh anggota DPRD Provinsi Riau terkait dugaan kasus korupsi PON XVIII di Riau pada Selasa (15/1).

Ketujuh anggota DPRD Riau tersebut yaitu Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP). Ketujuh Anggota dewan yang merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON itu.

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Menurut Johan, satu tersangka akan ditahan di rutan Guntur yakni Turoechan Asyari, dan Empat tersangka yang ditahan di Rutan Cipinang yaitu Andrian Ali, Abubakar Siddik, Tengku Muhazza, serta Zulfan Heri. Sedangkan dua tersangka yang ditahan di rutan KPK yakni, Syarif Hidayat dan Muh Rum Zen. (Antara/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper