Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BUPATI GARUT: Aceng Keberatan Terhadap Putusan MA

BANDUNG-- Bupati Garut Aceng HM Fikri menegaskan dirinya keberatan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian dirinya. 

BANDUNG-- Bupati Garut Aceng HM Fikri menegaskan dirinya keberatan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian dirinya.
 


"Jelas, saya keberatan karena di sini saya apa yang saya lakukan sesuai syariat Islam (menikahi Fany Oktora)," kata Aceng HM Fikri, di Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka Kota Bandung, Kamis malam.
 


Menurutnya, hingga saat ini ia belum menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung tentang putusan tersebut.
 


"Keputusan MA harus ada surat pembelaan namun sampai sekarang surat itu belum sampai ke tangan saya," katanya.
 


Dia menegaskan pernikahan antara dirinya dan Fany Oktora juga dijamin oleh syariat Islam dan Al Quran.
 


"Sekali lagi, apa yang saya lakukan ini sesuai syariat Islam dan dijamin oleh Al Quran. Saya melakukannya atas nama pribadi [menikahi Fany Oktora] bukan atas nama Bupati Garut," katanya.



Terkait dengan putusan MA tersebut, Aceng menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.



"Mengenai hal apa yang akan dilakukan ke depan, saya serahkan kepada pengacara saya," katanya. (Antara/spr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper