Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Berlubang 3.785 Titik, Pemprov DKI Tagih Jaminan Kontraktor

JAKARTA—Ribuan titik jalan raya di Jakarta mengalami kerusakan akibat banjir yang melanda pertengahan Januari 2013 lalu. Dari hasil inventarisir Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jumlah kerusakan berada di 3.785 titik seluas 473.459 meter persegi.
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yakni Dinas PU beserta Dinas Perhubungan DKI untuk berkoordinasi menutup jalan berlubang dengan tenggat waktu satu bulan.
 
"Dalam waktu satu bulan jalan rusak harus sudah aman, minimal untuk kendaraan sepeda motor biar tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang. Kami tidak ingin ada yang masuk penjara [gara gara jalan berlubang]," katanya di Balai Kota, Rabu (23/1/2013).
 
Dalam hal pendanaan tambal sulam jalan berlubang ini, Pemprov tidak menggunakan dana dari kantong APBD. Ahok, panggilan Basuki T Purnama mengambil langkah memanfaatkan celah hukum jaminan konstruksi berdasar perjanjian kerjasama dengan penyedia jasa pekerjaan jalan raya.
 
"Kita cari celah hukumnya, kan dalam perjanjian kerjasama ada jaminan perawatan selama tiga bulan setelah selesai pekerjaan. Proyek bulan Desember 2012 yang sudah rusak kita minta bantu kontraktor untuk menambal dengan uang mereka. Tidak perlu semulus kontrak lah yang penting ditambal, minimal uangnya [kontraktor] dipakai untuk tutupin yang jelek," kata Ahok.
 
Untuk jalan rusak yang usia kontraknya lebih dari tiga bulan, Pemprov bakal menagih jaminan konstruksi. Dalam UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 tahun. Meski dalam hal ini kondisi bencana, Pemprov tetap minta bantuan.
 
Dengan langkah seperti itu maka penyedia jasa tidak seenaknya mengambil keuntungan dari proyek yang sudah selesai. Yang terpenting bagi Ahok adalah kontraktor bantu DKI untuk menambal lubang. Tidak perlu memakai aspal hot mix, kolak aspal berupa aspal digodok dicampur pasir dan batu sudah cukup untuk tambal lubang. Setelah ditambal, Pemprov akan berpikir lagi agar jalan bisa mulus.
 
Terpisah, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti  jalan berlubang akibat banjir Jakarta telah menelan korban jiwa 3 orang tewas terjerembab dalam kurun waktu enam hari. Atas kondisi ini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan pejabat terkait bisa dipidana karena membiarkan ruas jalan Ibu kota rusak pasca banjir.
 
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengingatkan Jokowi beserta jajarannya segera memperbaiki dan memberi tanda jalan yang rusak. “Jika tidak, Jokowi dan anak buahnya bisa terkena pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. 
 
Menilik Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka atau tewas terkena sanksi pidana. Jika korbannya tewas, ancamannya 5 tahun penjara dan jika luka berat satu tahun penjara. 
 
Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yg rusak dipidana 6 bulan penjara. Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU. Sorotan itupun langsung ditanggapi serius oleh pemerintah DKI.
 
Berdasarkan paparan Dinas PU menyebutkan bahwa dari total jalan yang rusak akibat banjir 3.785 titik sudah tertangani 885 titik seluas 54.577 meter persegi. Sedangkan kerusakan yang belum ditangani 2.878 titik atau 410.009 meter persegi.
 
Kerusakan yang belum tertangani paling luas berada di wilayah Jakarta Utara 334 titik dengan luas 173.483 meter persegi, Jakarta Barat 1.517 titik seluas 117.737 meter persegi. Jakarta Selatan 488 titik seluas 102.610 meter persegi, Jakarta Timur 181 titik seluas 11.990 meter persegi dan Jakarta pusat 358 titik seluas 4.187 meter persegi.  (faa)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fahmi Achmad
Sumber : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper