JAKARTA--Kejaksaan Agung menjamin kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, terus berlanjut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Rabu (23/1) mengatakan, pihaknya belum ada agenda untuk pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Bupati Kutai Timur tersebut. "Belum ada (pemeriksaan lanjutan).”
Saat ditanya mengenai kelanjutan status hukumnya, dia menyatakan, pihaknya belum menerima putusan yang lengkap dari kasasi dua tersangka yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
Salinan yang dimaksud Andhi dari putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE), yakni Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek divestasi saham PT KPC.
MA memperberat hukuman dua pejabat itu, yakni Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi masing-masing 15 tahun dan 12 tahun penjara. (Antara/if)
KORUPSI DIVESTASI KPC: Kejagung Jamin Pemeriksaan Awang Farouk Berlanjut
JAKARTA--Kejaksaan Agung menjamin kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, terus berlanjut.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

33 menit yang lalu
Car Free Night Diuji Coba Sabtu Ini, Rano Karno: Ada Pawai Obor

49 menit yang lalu
DPR Soal Peluang Bentuk Pansus Pasca Putusan MK soal Pemilu Terpisah

1 jam yang lalu
Pengawasan ke Polri Lemah, MK Diminta Bubarkan Kompolnas
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
