Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI DIVESTASI KPC: Kejagung Jamin Pemeriksaan Awang Farouk Berlanjut

JAKARTA--Kejaksaan Agung menjamin kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, terus berlanjut.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta,

JAKARTA--Kejaksaan Agung menjamin kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, terus berlanjut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Rabu (23/1)  mengatakan, pihaknya belum ada agenda untuk pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Bupati Kutai Timur tersebut. "Belum ada (pemeriksaan lanjutan).”

Saat ditanya mengenai kelanjutan status hukumnya, dia menyatakan, pihaknya belum menerima putusan yang lengkap dari kasasi dua tersangka yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Salinan yang dimaksud Andhi dari putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE), yakni Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek divestasi saham PT KPC.

MA memperberat hukuman dua pejabat itu, yakni Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi masing-masing 15 tahun dan 12 tahun penjara. (Antara/if)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper