JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi siap untuk membuat kontra memori kasasi yang diajukan oleh terdakwa Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
"Sebenarnya tuntutan KPK adalah 4 tahun tapi divonis 3 tahun penjara, artinya lebih dari dua per tiga tuntutan sehingga KPK tidak mengajukan kasasi, tapi kalau dari pihak terdakwa mengajukan kasasi maka kami akan siap membuat kontra memori kasasi," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.(23/1)
Pada Selasa (22/1) Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut yaitu bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta.
Pada sidang 27 September 2012, Miranda divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta oleh PN Tipikor Jakarta Pusat, atas putusan tersebut Miranda mengajukan banding.
Menanggapi putusan banding tersebut, pengacara Miranda, Andi Simangunsong menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami menyatakan kasasi karena kami percaya hakim agung lebih objektif secara hukum dan berani memutus berdasarkan hukum," kata Andi.
Ia menilai bahwa dalam memori banding kliennya sudah memberikan banyak hal baru.
"Kami menuangkan dalam memori banding bahwa ada kekeliruan hakim di tingkat pertama sehingga dalam penyusunan memori kasus kami akan menunjukan kekeliruan di pengadilan tingkat pertama dan kedua," jelas Andi.
Hakim PT Jakarta yang terdiri atas Achmad Sobari (ketua), dan anggota Asnahwati, Mochammad Hatta, As'adi Al Ma'ruf dan Sudiro memberikan dua alasan untuk menguatkan putusan PN Tipikor atas Miranda. (Antara/if)