Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ACENG DIMAKZULKAN: DPRD Garut Segera Tindaklanjuti Putusan MA

GARUT--Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan pemberhentian Bupati Garut, Aceng HM Fikri, segera dibahas dalam rapat pimpinan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat.


"Putusan MA ini uji materi, apapun hasil dari MA kita akan tindak lanjuti dengan menggelar rapim kembali," kata Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Bajuri kepada wartawan, Rabu (23/1).



Ia berharap hasil putusan MA secara resmi dapat segera diterima oleh DPRD agar proses mekanismenya dapat cepat diselesaikan.

Jika sudah mendapatkan hasil putusan MA, lanjut Ahmad, secepatnya DPRD akan menggelar rapim kemudian rapat paripurna secara terbuka.

"Saya harapkan bisa lebih cepat supaya kepastian kondisi di Garut ini untuk beliau juga lebih cepat,"  tandas Ahmad.

Dalam rapim itu melibatkan seluruh ketua fraksi untuk dimintai tenggapan atau pandangan terkait putusan MA tersebut.

Hasil rapat paripurna itu, kata Ahmad, akan direkomemndasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

"Tahapannya ada paripurna dulu untuk selanjutnya penyampaian ke Mendagri, karena putusan akhir ada di Mendagri,"  tegasnya.

Aceng direkomendasikan DPRD Garut telah melakukan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

MA menerima keputusan DPRD Kabupaten Garut no.30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng.

MA kemudian mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Bupati Garut, Aceng HM Fikri dari jabatannya. (Antara/if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper