Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KINERJA PERBANKAN : BI Cabut Izin BPR Sukowati Sragen

SEMARANG – Bank Indonesia mencabut izin usaha PT BPR Sukowati Jaya Sragen, Jawa Tengah, setelah gagal melakukan penyehatan sejak Juli 2012.

SEMARANG – Bank Indonesia mencabut izin usaha PT BPR Sukowati Jaya Sragen, Jawa Tengah, setelah gagal melakukan penyehatan sejak Juli 2012.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo Doni P. Joewono mengatakan pencabutan izin tersebut berdasarkan  Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia nomor 15/3/KEP.GBI/2013/Rahasia tertanggal 23 Januari 2013.

Menurutnya, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian panjang yang diikuti dengan penetapan status Dalam Pengawasan Khusus sejak 2 Juli 2012 dan berakhir 28 Desember 2012.

“Berbagai upaya pembinaan dan penyelamatan telah dilakukan oleh BI dengan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan untuk memperbaiki kinerja bank tersebut. Namun demikian, upaya tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan,” ujarnya Rabu (23/1/2013).

 Dia menambahkan BPR Sukowati tidak bisa memperbaiki tingkat kesehatan ketika berada dalam status dalam pengawasan khusus yang tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di bawah 4%. Selain itu, perseroan juga kesulitan memenuhi kewajiban dana pihak ketiga (DPK).

PT BPR Sukowati Jaya diketahui beralamat di Jalan Setyabudi nomor 31-b, Sragen, Jawa Tengah. BPR ini memiliki total aset Rp7,58 miliar dengan kredit Rp5,08 miliar.

Paska dilakukan pencabutan izin usaha, BI akan menyerahkan pengawasan BPR Sukowati kepada LPS. Sejalan dengan itu juga dilakukan pengambilalihan seluruh kekayaan BPR Sukowati oleh LPS dari pemilik lama, sebagai bagian proses likuidasi bank.

Doni menambahkan masyarakat yang memiliki rekening di BPR Sukowati Jaya diminta untuk bersikap tenang dan membantu LPS untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.

“Sehingga pada waktunya dana masyarakat yag disimpan di bank tersebut dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper