Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

USAHA KECIL MENENGAH: Pemkot Semarang Tak Akan Pungut Pajak UKM

SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang memastikan tidak akan memungut pajak usaha kecil dan menengah (UKM) karena jenis pajak tersebut merupaan wewenang pemerintah pusat.

SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang memastikan tidak akan memungut pajak usaha kecil dan menengah (UKM) karena jenis pajak tersebut merupaan wewenang pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang Agus Wuryanto menegaskan pajak UKM bukan kewenangan daerah, melainkan kewenangan dari pemerintah pusat.

“Pajak UKM bukan merupakan mata pajak daerah yang ada di Kota Semarang sehingga bukan kewenangan dari kami untuk menariknya,” katanya Rabu (23/1/2013).

Agus Wuryanto menyebutkan sejumlah mata pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Semarang, antara lain, pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

Seluruh jenis pajak daerah tersebut diatur di dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Untuk pajak sarang burung walet, misalnya, sebenarnya di Kota Semarang hasilnya nol rupiah karena memang tidak ada sarang burung walet. Akan tetapi, regulasi menyebutkan bagian dari mata pajak daerah, maka dicantumkan,” katanya.(Antara/dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper